Jumat, 10 April 2026

Hubungan Percintaan Pun Kandas, Gara-gara Gadis Tega Tipu Calon Kakak Ipar

Ines Imaniar (20) dijatuhi pidana penjara. Gadis asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) itu dinyatakan terbukti menipu calon kakak iparnya ...

Google/net
Ilustrasi 

SUNGAILIAT, BN -- Ines Imaniar (20) dijatuhi pidana penjara. Gadis asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) itu dinyatakan terbukti menipu calon kakak iparnya sendiri, Dora (25).

BACA: Inilah Alasan Mengapa Agama Melarang Hubungan Badan Lewat Anus

Dia dijatuhi vonis penjara delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (27/0).

"Menyatakan Terdakwa Ines Imaniar terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui sebelumnya," tegas Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin, Elizabet PA membacakan amar putusan, Rabu (27/1) lalu.

BACA: Hati-hati, Ada Dosa yang Bersumber dari Kepala Wanita

Majelis Hakim yakin Terdakwa Ines Imaniar melanggar Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Hakim juga memerintahkan Terdakwa Ines Imaniar tetap berada di penjara setelah putusan dibacakan. "Agar terdakwa tetap berada di dalam penjara," kata Elizabeth PA.

BACA: Uniknya, Saudara Kembar Ini Punya Anak di Hari yang Sama

Mendengar putusan itu, Terdakwa Ines Imaniar hanya tertunduk lesu. Perempuan kelahiran 17 Juli 1996 silam, seolah pasrah. Hanya sebait kalimat yang dia ucapkan saat ditanya majelis hakim soal sikapnya terkait putusan.

"Saya terima putusan ini bu hakim," katanya.

BACA: Jadi Heboh, Nama Prabowo Subianto Jadi Prabowi Subianti Sempat Trending Topic

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Fitriani mewakili Kepala Cabjari Belinyu Banan Prasetya, Kamis (28/1) kemarin mengakui, perkara Terdakwa Ines Imaniar telah diputuskan hakim. Putusan hakim pada dasarnya kata Yuli, sejalan dengan tuntutan jaksa (JPU).

"Sebelumnya kami selaku JPU menuntut agar Terdakwa Ines Imaniar dijatuhi pidana penjara sembilan bulan. Namun saat putusan, hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara," kata jaksa.

BACA: Ternyata Ini yang Jadi Penyebab Wanita Sekarang Sulit Hamil

Berbeda dengan Terdakwa Ines Imaniar, JPU Yuli mengaku tak langsung menyatakan sikap menerima putusan. JPU memilih sikap pikir-pikir, dengan batas waktu satu pekan setelah putusan dibacakan. "Sikap kita selaku JPU, pikir pikir," katanya.

Sebelumnya dilansir bahwa perempuan bernama Dora (25), warga Belinyu, calon kakak ipar Terdakwa Ines melapor ke Polsek Belinyu.

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved