Selasa, 5 Mei 2026

Pilkades Bisa Dipercepat, Tidak Harus Menunggu Jabatan Kades Habis

Kabid Pemdes, BPMPDPKB Kabupaten Belitung, Wigman WS Muktie mengakui sebenarnya percepatan pilkades bisa dilaksanakan

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
dok. bangkapos.com
Wigman W.Setiawan, Kabid Pemdes dan Kelurahan BPMPDPKB, Kabupaten Belitung, Senin (16/11/2015). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kabid Pemdes, BPMPDPKB Kabupaten Belitung, Wigman WS Muktie mengakui sebenarnya percepatan pilkades bisa dilaksanakan pada Juni 2016 dengan catatan prosesnya dimulai dari sekarang.

Wigman menilai sebenarnya pelaksanaan pilkades tidak harus menunggu masa jabatan kades berakhir, terutama Desa Air Seruk yang akan berakhir sekitar Juni 2016.

Alasannya seperti yang tertuang dalam perda, bagi desa yang mengikuti pilkades dan masa jabatannya belum berakhir bisa mengajukan cuti.

Lalu, cuti kades tersebut, kata dia, terhitung mulai ditetapkan sebagai calon tetap. Kemudian, jika tidak terpilih dalam pilkades, maka jabatan sebagai kades masih tetap berjalan sampai masanya habis.

"Itu pun kalau mereka mau ikut pilkades. Atau bisa juga kebijakan daerah kita berhentikan masa jabatannya, tapi terbentur disyarat, tidak pernah diberhentikan pada masa jabatan," ujar Wigman, Rabu (17/2/2016).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved