Rabu, 10 Juni 2026

Breaking News

Meong Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Eriyandi alias Meong (32) ternyata merupakan residivis dalam berbagai kasus dan telah tiga kali keluar masuk penjara.

Tayang:
Editor: edwardi
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Pelaku, Meong (32) beserta barang bukti pencuriannya saat ditunjukkan oleh pihak kepolisian Polres Pangkalpinang, Jumat (11/3/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelaku pencurian rumah kosong dan penggelapan kendaraan, Eriyandi alias Meong (32) ternyata merupakan residivis dalam berbagai kasus dan telah tiga kali keluar masuk penjara.

"Dia ini merupakan residivis, bahkan salah satunya pernah mencuri kursi teras di halaman kediaman Direktur Lantas Polda Kepulauan Babel beberapa tahun lalu dan telah dihukum," ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Jumat (11/3/2016).

Saat terjerat kasus terakhirnya, menurut Raspandi pelaku hanya melakukan aksinya sendirian.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan kasus 363 KUHPidana tentang curat dengan Junto 372 KUHPidana tentang penggelapan," jelasnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved