Empat PSK Tua yang Diamankan Satpol PP Bangka Dipulangkan
Kondisi empat PSK STW (setengah tua) berusia 40 tahun lebih mengenakan pakaian seksi saat diamankan oleh Petugas Satpol PP,
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- "Jangan ada sehelai rambutpun yang jatuh di lantai kantor in. Di jaga baik-baik!" tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Rozali kepada para anggota Satpol PP Kabupaten Bangka saat mengamankan empat Pekerja Seks Komersial (PSK), Kamis (18/3/2016) malam yang diinapkan semalam di Barak Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.
Kondisi empat PSK STW (setengah tua) berusia 40 tahun lebih mengenakan pakaian seksi saat diamankan oleh Petugas Satpol PP, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tindakan yang tidak senonoh.
Empat PSK yang tertangkap basah oleh Satpol PP ketika sedang beroperasi menjajakan seks di Kelapa Condong/Kampung Keladi Lingkungan Yos Sudarso Kelurahan Sungailiat ini diperbolehkan pulang, Jumat (18/3/2016) pagi sekitar jam 06.20 WIB setelah menginap semalam di Barak Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka. Mereka akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Diakui Rozali, langkah ini diambil pihaknya agar ada efek jera sehingga para PSK tersebut tidak beroperasi lagi sebagai penjaja seks karena pekerjaan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
Mereka diminta membuat surat penyataan tertulis agar tidak lagi melakukan tindakan asusila.
"Semalem ada empat PSK yang kami tertibkan dan kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan. Mereka kami minta membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000 sehingga yang bersangkutan tidak lagi mengulang perbuatan yang sama karena akan meresahkan masyarakat di sekitarnya, menganggu ketertiban masyarakat dan sekitarnya," tegas Rozali saat dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (18/3/2016) usai Apel Siaga Sensus Ekonomi 2016 di Kantor BPS Kabupaten Bangka.
Ia mengatakan, kewenangan Satpol PP menegakan perda dan peraturan kepala daerah serta menjaga ketertiban umum. Sedangkan kewenangan sampai ke pidana bukan ranah mereka.
"Semalam kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pak Kapolsek Sungailiat beliau siap membantu. Bagaimana pun itu adalah warga kita tetap harus lakukan pembinaan sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama," ungkap Rozali.
Menurutnya, warga sekitar pemukiman tersebut sudah berulang kali melapor kepada Satpol PP Kabupaten Bangka agar para PSK tersebut ditertibkan karena beroperasi di sekitar pemukiman warga.
Untuk itu, Kamis (18/3/2016) sekitar jam 20.00 WIB para PSK tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka guna diberi pembinaan. Selain itu pihaknya memanggil keluarga para PSK tersebut.
"Para PSK ini berumur diatas 40 tahun, kita kembalikan ke rumah masing-masing. Ada yang punya anak kecil tapi kami berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi," tegas Rozali.
Dari empat PSK yang diamankan tiga PSK memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka sedangkan satu PSK tidak memiliki KTP.
Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka untuk mengambil tindakan seperti memberikan pembekalan ketrampilan agar para PSK tersebut tidak lagi berprofesi sebagai penjaja seks.
"Kami minta mereka tidak melakukan perbuatan yang sama, dan menularkan kepada warga sekitarnya. Kita khawatir masalah penyakit masyarakat ini sangat berpengaruh terhadap masalah ketertiban, kesehatan, narkoba, kriminal dan hal-hal yang membuat tidak nyaman dan tidak tertib," tegas Mantan Camat Sungailiat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/empat-psk-tua-diamankan_20160317_225302.jpg)