Proyek Pengadaan Laboratorium UBB
Ormus Beberkan Vonis Bebas Sidang Tipikor
Ormus Firdaus yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, mengemukakan perkara
Laporan Wartawan Bangka Pos, Emil Mahmud
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ormus Firdaus yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, mengemukakan perkara dirinya berbeda dengan para terdakwa lainnya yang divonis penjara setahun lebih.
BACA: Percaya KPK, Yusril Pun Doakan Ahok Selamat dari Kasus RS Sumber Waras
Ormus bersama rekannya Bambang mendatangi Kantor Redaksi Bangkapos.com, Jumat (18/3/2016) sore meluruskan seputar pemberitaan dirinya terkait vonis bebas tersebut.
Pemberitaan sebelumnya, sidang dipimpin Rios Rahmanto SH pada Rabu (16/3/2016) malam di gedung PN Tipikor Pangkalpinang memvonis putusan bebas terhadap Ormus Firdaus. Yakni terdakwa atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Universitas Bangka Belitung (UBB).
BACA: Zaskia Gotik 'Makan Nangkanya', Ayu Ting Ting dan Julia Perez Ikut Kena Getahnya
Menurutnya, sidang perkara yang dijalaninya berbeda dengan para terdakwa sidang tipikor lainnya yang divonis bervariasi satu hingga dua tahun penjara tersebut.
Ormus menjelaskan dirinya kali ini disidang tentang proyek pengadaan laboratorium UBB tahun anggaran (TA) 2011. Kala itu dirinya sebatas saksi sebagai penerima barang.
BACA: ‘Pernyataan’ Ahok Ini Bikin Ratna Sarumpaet Tertawa Hahahaha
Terkait kerugian negara untuk dugaan tipikor pengadaan lab UBB 2011 dikatakan sekitar Rp 32 Juta. Ditegaskan Ormus justru bukannya miliaran seperti pemberitaan (Kerugian Negara Rp 6 M, red).
Namun perkaranya memang kembali naik hampir bersamaan dugaan tipikor proyek pengadaan lab UBB. Berbedanya proyek kali ini menggunakan anggaran TA 2015 yang nilainya miliaran itu.
BACA: 5 Alasan Mengapa Pria Selingkuh
Namun dirinya tidak terkait dalam perkara dugaan tipikor terakhir dengan nilai proyek miliaran rupiah tersebut.
Hingga melalui sidang putusan perkara kasus korupsi laboratorium UBB dimaksud, juga berlangsung Rabu (16/3) menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa lainnya yang rata-rata cuma 1 tahun lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20150709_211050.jpg)