Jumat, 5 Juni 2026

Kepala Dinas Syaratnya Harus S2

Ke depan untuk menjadi seorang Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban), syaratnya harus S2

Tayang:
Penulis: edwardi | Editor: edwardi
IST
Kegiatan wisuda Sarjana (S1) IV STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka, Sabtu (02/04) di ruang pertemuan Hotel Novilla Sungailiat. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka H.Tarmizi H.Saat mengatakan untuk menjadi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas, Badan dan sejenisnya-red) ke depan persyaratannya harus memiliki ijazah S2 (Strata 2 atau magister).

Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan wisuda Sarjana (S1) IV STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka, Sabtu (02/04) di ruang pertemuan Hotel Novilla Sungailiat.

“ Ke depan untuk menjadi seorang Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban), syaratnya harus S2,” katanya.

Diakuinya, selama ini, di masa kepemimpinannya maupun di masa kepemimpinan Bupati/Walikota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ataupun di daerah Provinsi lainnya masih menggunakan dan mentolerir jabatan eselon II Kepala Dinas diduduki oleh pejabat yang background pendidikannnya dari strata satu (S1).

“ Kalau sekarang masih S1, ke depan harus S2, tidak bisa tidak,” tegasnya.

Terkait, rencana tersebut, Tarmizi  mengatakan mendukung sepenuhnya, bila ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, yang ingin melanjutkan pendidikannya dari S1 ke jenjang S2 ataupun jenjang-jenjang lainya berdasarkan prosedur-prosedur yang berlaku.

“ Maka yang sudah selesai S1, atau yang sudah S1 lanjutkan ke jenjang S2,” tukasnya

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved