Kepala Dinas Syaratnya Harus S2
Ke depan untuk menjadi seorang Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban), syaratnya harus S2
Penulis: edwardi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka H.Tarmizi H.Saat mengatakan untuk menjadi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas, Badan dan sejenisnya-red) ke depan persyaratannya harus memiliki ijazah S2 (Strata 2 atau magister).
Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan wisuda Sarjana (S1) IV STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka, Sabtu (02/04) di ruang pertemuan Hotel Novilla Sungailiat.
“ Ke depan untuk menjadi seorang Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Badan (Kaban), syaratnya harus S2,” katanya.
Diakuinya, selama ini, di masa kepemimpinannya maupun di masa kepemimpinan Bupati/Walikota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ataupun di daerah Provinsi lainnya masih menggunakan dan mentolerir jabatan eselon II Kepala Dinas diduduki oleh pejabat yang background pendidikannnya dari strata satu (S1).
“ Kalau sekarang masih S1, ke depan harus S2, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Terkait, rencana tersebut, Tarmizi mengatakan mendukung sepenuhnya, bila ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, yang ingin melanjutkan pendidikannya dari S1 ke jenjang S2 ataupun jenjang-jenjang lainya berdasarkan prosedur-prosedur yang berlaku.
“ Maka yang sudah selesai S1, atau yang sudah S1 lanjutkan ke jenjang S2,” tukasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tarmizi-wisuda_20160403_121652.jpg)