Minggu, 19 April 2026

Tak Terima Diperas Tukang Parkir, Dua Anggota OKP Dilaporkan ke Polisi

Keduanya diadukan oleh ot (33) warga Jalan BR Lembah Pangkung Mengwi, Kecamatan Badung, Bali, karena minta uang parkir hingga Rp 20.000.

Editor: Hendra
KOMPAS.com/Mei Leandha
Dua anggota OKP diamankan beserta barang bukti uang Rp 2.438.000 dan selembar kertas surat perintah oleh Polres Medan Baru, Selasa (12/4/2016). 

BANGKAPOS.COM, MEDAN,  - Dua anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) yaitu Muhamad Ridwan (46) warga Jalan Makmur, Gang Sedot, dan M Sidik alias Seger (46) warga Jalan Sei Deli, Kota Medan, diamankan polisi.

Keduanya diadukan oleh ot (33) warga Jalan BR Lembah Pangkung Mengwi, Kecamatan Badung, Bali, karena minta uang parkir hingga Rp 20.000.

"Kita sedang memeriksaan kedua anggota OKP tersebut. Kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.438.000 dan selembar kertas surat perintah. Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 368 tentang pemerasan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Selasa (12/4/2016).

Awalnya, Jarot yang baru keluar dari parkiran kawasan gedung Selecta di Jalan Listrik Medan, kaget bukan kepalang karena dimintai tarif parkir yang menurut dia mahal.

Dia mencoba menawar, akhirnya turun menjadi Rp 15.000.

Setelah memberikan uang, korban meninggalkan lokasi. Tetapi karena merasa menjadi korban pemerasan, Jarot membelokkan arah mobilnya menuju Mapolsek Medan Baru.

Berdasarkan pengaduan Nomor LP/ 348 /IV/SU/Polresta/sek Medan Baru, kedua pelaku diringkus dengan cepat. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha/KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved