Rabu, 29 April 2026

Terbongkar, Ini 'Dosa-dosa' Pegawai BPK yang Menantang Duel Ahok

Pegawai BPK Imam Supriadi yang menantang Ahok ternyata tengah menjalani hukuman disiplin 12 bulan dan bukan auditor.

Tayang:
Editor: fitriadi
Youtube
Pria mengaku Imam Supriadi, auditor BPK RI, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Mulanya, ia manut dan berusaha untuk mengikuti aturan dengan masuk kerja pukul 07.00 WIB.

Tapi, lambat waktu ia kembali ke kebiasaan lama dengan jarang masuk kerja. Sebab, lagi-lagi ia tidak mendapatkan kejelasan job desc di tempat tersebut.

Saat masuk kerja, Imam hanya bekerja secara serabutan bak Office Boy (OB).

"Saya masuk kerja jam 7 pagi, tapi itu sia-sia saya masuk jam segitu karena di kantor saya tetap menganggur," ucap Imam.

"Saya nggak dikasih pekerjaan yang jelas. Cuma disuruh bantu-bantu, job description nggak ada, yah saya paling disuruh betulin listrik, bersihin ruangan, membantu koneksi intenet saja," sambungnya.

Kembalinya Imam pada kebiasaan lama yang sering tidak masuk kerja membuatnya diadukan oleh rekan-rekannya ke atasan biro SDM. Dan ia pun kembali diperiksa oleh pengawas Itjen BPK pada akhir 2015.

Saat diperiksa, pihak pengawas kembali mengungkit 'dosa-dosa' lama Imam, mulai disiplin kerja, tulisan di blog Kompasiana hingga aksinya yang sempat memprotes audit dana calon bupati Pilkada Lampung saat masih tugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

"Saya diadukan. Lah, dari pada masuk kerja tapi yang junior itu pada main musik, ketawa-tawa. Saya seperti orang baru walaupun saya sudah senior dibandingkan teman saya yang masih junior itu. Tapi, saya tahu diri dan nggak marah. Kalau saya marah nanti di negatif juga di mata junior," katanya.

Pihak pengawas dari Itjen BPK memutuskan untuk menghukum Imam dengan menunda pemberian tunjangan kerja selama setahun.

Imam sempat mengajukan protes ke atasan di Biro SDM atas hukuman itu. Namun, seiring protes tersebut ia kembali tidak masuk kerja.

Kedua hal itu membuatnya kembali dipanggil oleh pimpinan di Biro SDM. Dan Imam diminta menandatangani sebuat surat pernyataan persetujuan pensiun dini.

Jika tidak mau menandatangani surat tersebut dia akan diberhentikan atau dipecat dengan hormat tanpa mendapatkan tunjangan pensiun.

Namun, Imam tidak menghiraukan panggilan dari atasannya itu dan tidak masuk kerja. Ia justru memberi tanggapan atas permintaan penandatangan surat itu lewat surat elektronik ke atasannya dan sempat 'curhat' soal nasib kariernya di akun Facebook.

Atas aksi kali itu, akhirnya pada Januari 2016, Imam mendapatkan hukuman displin 'dirumahkan' selama 12 bulan.

Hukuman disiplin itu juga disertai penundaan gaji dan pengurangan tunjangan 50 persen. Dan ia pun diancam dipecat dengan tidak hormat dari BPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved