Rabu, 8 April 2026

Pengakuan Sang Nenek yang Mengejutkan, Pakai Sabu Biar Semangat

Perempuan setengah baya yang kepalanya tertutup sebo (topeng) tampak gemetaran saat menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan ...

Bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Ason alias Kim Son (53), tersangka pengguna sabu, diperlihatkan kepada awak media di Polres Pangkalpinang, Minggu (22/5/2016). 

PANGKALPINANG, BN - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang nenek bernama Kim Son alias Ason (53) usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Cendawan wilayah Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Senin (16/5) lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

BACA: Hanya Gunakan Bra, DJ Amel Alvi Pun Panaskan Boshe VVIP Club Bali, Ini Videonya

Penangkapan nenek yang telah memiliki beberapa cucu ini awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

BACA: Ingat, Makhluk Ini Bakal Menangis Bila Kalau Kamu Menikah Muda

"Pelaku ini melakukan transaksi di jalan, tanpa bertemu dengan penjualnya, barang diletakan di suatu tempat usai dilakukan pembayaran. Kami amankan saat pelaku tengah mengambil barangnya," ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sutarman, Minggu (22/5).

BACA: Bila Anda Mengalami Tanda Awal Penyakit Seperti Ini, Bisa Jadi Anda Stroke

Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Berlian IV Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ini ditemukan dua bungkus sabu seberat sekitar 4,5 gram di dalam sebuah kotak rokok dan sebuah telepon genggam.

BACA: Beginilah Cara Mengempiskan Perut Buncit dengan Bawang Putih

"Kami langsung amankan dan memang pelaku hanya menggunakan sabu, bukan untuk diedarkan. Pembeliannya juga dengan cara menelpon dan sabu ditarung di jalan, jadi pembeli dan penjual terputus komunikasinya," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo.

BACA: Netizen Buat Meme Perjuangan Tim Thomas dengan Kisah Rangga di Film AADC

Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA:  Pasutri 'Sarjana' di Jakarta Main Film Porno, Istri Disewa Pelanggan Seharga Rp 800 Ribu

"Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tambah Raspandi.

Pelaku hanya terdiam dan menunduk saat polisi membeberkan perbuatannya dalam penggunaan narkoba jenis sabu di Polres Pangkalpinang.

BACA: Perjuangan Mutiara Bolly Indonesia Berujung Bahagia, Ada Cup dan Ciuman dari Shah Rukh Khan

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved