Inilah Lahirnya Garuda Pancasila dan Lima Butir Pancasila
Di sekolah-sekolah kemudian mulai kembali digalakkan untuk menghapal sila Pancasila dan lambangnya.
BANGKAPOS.COM -- Hari ini, 1 Juni merupakan Hari Kelahiran Pancasila. Dasar negara yang terdapat dalam lambang negara Indonesia.
Pancasila akhir-akhir ini menjadi sorotan. Usai adanya insiden pelecehan lambang negara tersebut oleh penyanyi dangdut di salah satu acara musik di stasiun televisi swasta.
Di sekolah-sekolah kemudian mulai kembali digalakkan untuk menghapal sila Pancasila dan lambangnya.
Tapi, tahukah bagaimana awalnya tercipta lambang negara dan dasar negara Republik Indonesia?
Bermula dari Sultan Hamid II yang menggagas lambang negara Garuda Pancasila. Kala itu, Sultan Hamid II menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio.
Dilansir wikipedia, selama jabatan menteri negara, dia ditugasi Presiden Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara.

Sultan Hamid II bersama Presiden Soekarno
Pada 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Portofolio, Sultan Hamid II.
Dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggota.
Rancangan awal Garuda Pancasila sebenarnya tidak seperti gambar Garuda Pancasila saat ini. Tapui awalnya berbentuk garuda tradisional yang bertubuh manusia.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku Bung Hatta Menjawab, untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara.
Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II.
Sementara karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Rancangan yang terpilih, kemudian dibahas dengan intensif antara Sultan Hamid II, Soekarno, dan Mohammad Hatta, untuk menyempurnakan rancangan lambang negara yang terpilih.
Kesepakatan akhirnya dibuat, mengganti pita yang dicengkeram Garuda. Semula adalah pita merah putih diganti menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".
Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno.
Rancangan final lambang negara ternyata belum bisa disahkan, karena Partai Masyumi yang meminta lambang negara untuk dipertimbangkan kembali.
Yakni keberatan pada gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II akhirnya kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang.
Hingga akhirnya tercipta bentuk rajawali yang menjadi Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila.
Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Mohammad Hatta sebagai perdana menteri.
Garuda Pancasila akhirnya diresmikan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950, tanpa jambul dan posisi cakar masih di belakang pita.
AG Pringgodigdo dalam bukunya Sekitar Pancasila terbitan Departemen Pertahanan dan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS.
Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih 'gundul' dan 'tidak berjambul' seperti bentuk sekarang ini.
Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang 'gundul' menjadi 'berjambul'.
Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Pada 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut.
Sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Lalu, bagaimana lima butir Pancasila sebagai dasar negara terbentuk?
Dilansir wikipedia, pada April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato pembukaannya dr Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"
Upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul 'Lahirnya Pancasila'.
Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.
"Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma,
tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi."
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu.
Rencana mereka itu disetujui pada 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat-tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Ini isi butir Pancasila:
(I) Ketuhanan Yang Maha Esa
(II) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(III) Persatuan Indonesia
(IV) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(V) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/garuda-pancasila_20160601_180826.jpg)