Selasa, 12 Mei 2026

Dipersidangan Terungkap Alasan Jessica Meracuni Mirna Karena Nasehat Ini

Adanya rasa sakit hati karena Mirna menasihati Jessica dalam masalah asmara semasa berkuliah pada pertengahan 2015 di Australia disebut menjadi sebab.

Tayang:
Editor: Hendra
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan di tahan di Rutan Pondok Bambu untuk segera menjalani persidangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi membacakan dakwaan atas terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso.

Dalam dakwan setebal 6 lembar itu, jaksa menyebutkan dugaan motif Jessica meracuni kopi milik Mirna.

Adanya rasa sakit hati karena Mirna menasihati Jessica dalam masalah asmara semasa berkuliah pada pertengahan 2015 di Australia disebut menjadi sebab.

"Korban Mirna menasihati terdakwa untuk putus dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan mengatakan untuk apa bersama orang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Berdasarkan dakwaan, Jessica sakit hati atas perkataan Mirna sehingga tidak pernah berkomunikasi setelah nasihat itu dilontarkan.

Baru pada Desember 2015, Jessica mulai kembali menjalin komunikasi dengan Mirna. Dia membuat grup obrolan pesan singkat elektronik bernama Billy Blues Days.

Dari obrolan elektronik itu, Jessica meminta bertemu dengan Mirna yang baru terwujud pada 15 Januari 2016.

Pertemuan itu, disebut jaksa, Jessica memanfaatkannya untuk melepaskan dendam melalui sianida dalam Vietnam Ice Coffe.

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Jessica, Hidayat Bostam langsung meminta Ketua Majelis Hakim Kisworo agar dipersilakan membacakan tanggapan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved