Rabu, 22 April 2026

Polisi Yakin Perampok Ny Akiun Menggunakan Pistol Rakitan

Polisi yakin, senjata api (senpi) yang diduga dimiliki RY (buron) dan AM (buron) dua dari lima perampok Ny Akiun, jenisnya rakitan.

Editor: edwardi
bangkapos.com/dok
Dalam waktu 1x24 jam Tim Buser Polres Bangka ungkap kasus perampokan Ny Akiun di Airbakung Jl Lubukkelik Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka. Tampak Kapolres AKBP Sekar Maulana dan Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto saat konfrensi pers, Kamis (16/6/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polisi yakin, senjata api (senpi) yang diduga dimiliki RY (buron) dan AM (buron) dua dari lima perampok Ny Akiun, jenisnya rakitan.

Kedua pelaku ini terus diburu, termasuk upaya menyita senpi yang dimaksud.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2016) menyebutkan, kasus perampokan tersebut masih dikembangkan. Polisi sudah mengantongi data RY dan AM, dari tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap, Syamsul, Hendri dan Deddy.

"Kita gali keterangan dari tersangka (Syamsul, Hendri dan Deddy), dan diketahui bahwa diduga senpi rakitan itu ada pada RY (perampok yang buron -red). Diduga RY yang bawa senpi jenis pistol rakitan ini," kata Kasat.

Menurut Kasat, RY dan AM, identitasnya sudah terungkap, tinggal penangkapan saja. Upaya melacak keberadaan kedua buronan ini, dilakukan Tim Buser Satreskrim Polres Bangka, sejak kejadian, empat hari lalu.

"Yang jelas, kelompok ini melakukan pencurian di beberapa tempat. Saya baru saja terima khabar dari Kapolsek Jebus (Bangka Barat) yang menduga, pelaku ini juga beraksi di Jebus," katanya.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Ny Akiun (59) dirampok. Rumah korban di Airbakung Jl Lubukelik Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka, Selasa (14/6/2016) lalu didatangi lima pelaku. Korban diikat, dan harta bendanya dikuras.

Namun dalam waktu 1x24 jam, tiga dari lima pelaku, Syamsul, Hendri dan Deddy, ditangkap. Residivis yang pernah ditembak pada bagian kakinya beberapa tahun lalu, kini sedang menjalani proses penyidikan. Sedangkan dua pelaku lagi, RY dan AM, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved