Pemkab Bangka Tak Bermaksud Rampas Lahan Milik Masyarakat
Lahan itu seluas 2 hektar dibangun SMAN 2 Penagan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Sekda Bangka H Fery Insani menegaskan tidak ada maksud Pemkab Bangka untuk merampas tanah milik masyarakat.
Dia menyatakan bahwa dari versi Pemkab Bangka lahan yang dijadikan pembangunan sekolah di Desa Penagan tersebut sudah benar tanah milik Pemkab Bangka yang dibangun untuk sarana pendidikan bagi warga Desa Penagan dan sekitarnya.
Lahan itu seluas 2 hektar dibangun SMAN 2 Penagan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.
"Kami tegaskan tidak ada maksud bupati atau Pemkab Bangka untuk merampas milik masyarakat. Semata-mata itu kami menyakini tanah itu sudah benar versi kami. Versi mereka (Linda sebagai penggugat-red) tidak benar. Tidak tercapai kata sepakat mereka gugat kami. Kita terima sajalah, sebagai pemerintah kami patuh kepada hukum," jelas Fery saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (28/6/2016).
Linda Febriyanti warga Medan Sumatera Utara mengugat ke Pengadilan Negeri dengan mengklaim bahwa tanah yang digunakan Pemkab Bangka untuk membangun sekolah tersebut merupakan tanah milik orang tuanya.
Untuk menangani permasalahan hukum atas gugatan yang dilayangkan Linda tersebut menurut Fery, Pemkab Bangka meminta bantuan Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat melalui Datun sebagai pengacara negara guna memberikan pendampingan hukum.
"Silahkan saja, banyak saksi kok, prosesnya juga masih panjang. Jangan diprovokasilah. Bupati kan bukan Tarmizi Saat-nya pribadi tetapi Bupati Bangka, Pemkab Bangka, Fery Insani juga bukan selaku pribadi itukan Pemkab Bangka. Sah-sah saja warga tidak puas kami terima lah dengan lapang dada itu hak masyarakat inikan negara berlandaskan hukum," ungkap Fery.
Diakuinya, Linda sebagai penggugat menganggap bahwa lahan yang digunakan Pemkab Bangka untuk membangun sekolah itu merupakan lahan milik orang tuanya pada tahun 1970.
Menurutnya Linda memang sudah pernah membawa pengacara sebanyak enam orang yang dipimpin Minola Sebayang.
"Kami sampaikan begini bahwa pemda ini bekerja dengan aturan bahwa itu secara hukum bisa dibuktikan memang tanah bersangkutan silahkan saja. Kami akan menunggu proses itu, kan sudah mediasi. Tanah itu untuk sekolah di Penagan yang bersusah payah kami bangun, daripada orang Penagan naik motor jauh sekolah di Petaling. Kita membangun sekolah-sekolah di daerah terpencil dan tempatnya strategis," jelas Fery.
Menurutnya sudah ada mediasi tetapi dua kali, tetapi Linda selaku pengugat tidak mau dan tetap meminta ganti rugi, padahal lahan tersebut dibangun untuk sarana pendidikan buat masyarakat desa setempat.
Untuk ganti rugi ditegaskan Fery, Pemkab Bangka harus berdasarkan aturan yang jelas dan berlaku.
"Pemda boleh ganti, jika memang itu sah dan menyakinkan lahan itu milik yang bersangkutan. Dia bilang mau melapor ke pengadilan, sekarang sedang berperkara di pengadilan negeri," kata Fery.
Saat disinggung Pemkab Bangka yang menurut Linda menolak mediasi, Fery membantahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sekda-bangka-h-fery-insani_20160628_135429.jpg)