Sabtu, 11 April 2026

Lipsus Bangka Pos

Walau TPP Sudah Naik 100 Persen PNS Babel Tetap Bolos

Sejak awal tahun ini, kebanyakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mendapat Tunjangan Perbaikan

Editor: Iwan Satriawan
Net
Ilustrasi PNS 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Sejak awal tahun ini, kebanyakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang naik 100 persen dibanding tahun lalu.

Meski begitu, kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas kerja yang satu indikatornya adalah kedisiplinan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Babel mencatat sudah ada 12 kasus pelanggaran disiplin dalam Semester I 2016. Jumlah ini diprediksi naik jika berkaca pada pengalaman tahun lalu.

"Tahun lalu sempat dibatasi kasus kedisiplinan sebanyak 15 kasus saja. Namun praktiknya, selama satu tahun angka permasalahan ini melewati batas wajar," kata Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Babel, Yudi Suhasri, Senin (25/7).

Yudi mengatakan tahun lalu ada 24 kasus disiplin yang delapan di antaranya adalah kasus berat seperti tindak pidana narkoba dan tidak masuk kerja. Sebanyak 11 kasus masuk kategori sedang, seperti masalah kedinasan alias dianggap tak mampu mengerjakan tugas dari pimpinan. Dan lima kasus ringan seperti membolos 15 hari.

"Tahun ini (2016) ada 12 kasus masalah kedisiplinan, 6 kasus PNS yang bermasalah dengan absensi 3 diantaranya sedang dalam proses, sementara 3 kasus sudah selesai. Keputusannya macam macam ada yang diberhentikan, ada yang turun pangkat selama 3 tahun, dan hukuman turun pangkat satu tingkat selama 1 tahun," ujarnya.

Rekap absensi ini berjalan selama 1 tahun, dalam kasus turun pangkat dan tak menerima kenaikan gaji berkala, PNS yang menerima hukuman ini telah membolos selama 30 hari kerja dengan melewati semua tahap mulai dari teguran tertulis, teguran lisan hingga penyataan tidak puas. Sementara pada kasus PNS yang diberhentikan didasari oleh hasil rekapan membolos sebanyak 46 hari kerja.

"Ada yang sampai pemberhentian, ada kecenderungan jadi nakal, dikasih kerjaan dikerjakan sebentar hilang nggak tanggung jawab lagi. Kalau diberhentikan itu kebangetan karena pelanggarannya berulang dan pasti sudah merasakan turun pangkat dan bikin surat pernyataan," kata Yudi.
Kewalahan.

Berbicara tentang pengawasan, Yudi menyebut pengawasan dilakukan tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari pejabat kepegawaian BKD, kepala biro hukum dari bidang disiplin dan satpol PP. Sanksi berat perlu pendalaman tim dengan surat keputusan (SK) dari Gubernur.

Tak jarang, dalam sidak Bidang kedisiplinan juga mendapati titip absen oleh kalangan karyawan PNS. Untuk kasus ini, Yudi menegaskan bahwa siapapun yang menandatangani absen palsu atau menutupi, pihak PNS tersebut juga akan bertanggung jawab menerima hukuman.

"Kalau kita sendiri yang mengawasi, pasti kewalahan. Tapi dari PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53, tugas pengawasan jadi ringan karena sudah dilakukan masing-masing atasan. Dengan begitu pun kadang ada yang takut atau tidak mamu melapor karena ada ikatan emosi dari atasan dan bawahan, pakai perasaan bukan aturan," ujarnya.

Ditanya soal terobosan untuk mendisiplinkan absensi di lingkungan karyawan PNS Pemprov Babel, Yudi menuturkan hingga saat ini belum ada penggunaan absensi finger print (sidik jari) di setiap SKPD.

Yang pasti, sanksi ringan dikenakan kepada mereka yang terlambat apel dan absen di pagi dan sore hari. Sanksi itu berupa pemotongan TPP yakni 2,5 persen tiap apel. Apabila PNS tak masuk tanpa keterangan maka TPP akan dipotong sebesar 10 persen.

90 hingga 100 persen

Hasil rekapitulasi absensi BKD Pangkalpinang menunjukkan hal berbeda dibanding BKD Babel. Kabid Mutasi BKD Pangkalpinang, Rico Ariputra mengatakan hasil persentase absessi Juni 2016 rata rata ketertiban absensi di SKPD mencapai 90 100 persen.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved