Minggu, 26 April 2026

Sales Air Minum, Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Ibu yang sebelumnya bekerja sebagai sales minuman ini, mengakui menjual barang narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada tamu

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Ajie Gusti
Bandar narkoba yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga saat diamankan pihak satuan narkoba Polres Pangkalpinang, Kamis (28/7/2016). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perempuan berinisial Ay itu menangis tersedu-sedu saat aparat Sat Narkoba Polres pangkalpinang menggiringnya menuju ruang konferensi pers, di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (28/7).

Tangisnya semakin menjadi ketika polisi memperlihatkan barang buktinya senilai sekitar Rp 20 juta lebih. Dari balik sebo penutup wajahnya, mata janda empat anak itu terlihat sembab.

Ia ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Baru sebulan (jual narkoba). Terpaksa menjual karena himpitan ekonomi," ungkap warga Jalan Jumat Yahya, Kelurahan Kejaksaan, Taman Sari Pangkalpinang ini.

Ibu yang sebelumnya bekerja sebagai sales minuman ini, mengakui menjual barang narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada tamu yang ingin ke tempat hiburan malam.

"Jualnya baru sebulan terakhir ke tamu hiburan malam yang pesan dan menghubungi saya," katanya.

Alasan ekonomi serta baru saja pisah dengan suaminya yang membuat jalan hidupnya menjadi bandar narkoba.

"Sedang pisah dengan suami saya, dia biasanya berdagang," tuturnya.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Raspandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Sutarman menegaskan, bahwa pelaku dapat dikatakan sebagai bandar narkoba karena saat diamankan banyak barang bukti yang didapatkan.

"Saat diamankan kami temukan di tangan pelaku ada enam butir pil ekstasi dan sabu empat paket. Saat dikembangkan dan diperiksa ternyata ada 29 butir lagi pil ekstasi serta satu paket besar sabu dengan total sabu sekitar 7,5 gram dan barang lainnya seperti timbangan, alat hisap dan tiga bal plastik bening," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo.

Terkait kemana saja pengguna barang haram itu, pihaknya pun akan segera mengambil tindakan untuk melakukan razia di tempat hiburan malam, kos-kosan hingga hotel.

"Kami tekan angka peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum kita dan juga akan segera berkoordinasi melalui satuan narkoba, BNN, TNI dan Polisi Militer untuk razia bersama menanggulangi hal ini," tambahnya.

Ia menyebut, Ay adalah target operasi yang tertangkap. Ia menyebut pihanya telah memantau dan selama ini Ay telah sering melakukan traksaksi narkoba.

"Pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika, ancamannya minimal lima tahun hingga seumur hidup," pungkasnya.

Dalam perjalanannya di tahun 2016 ini, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang sedikitnya telah mengamankan lima wanita yang rata-rata merupakan IRT bahkan lansia sebagai pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Faktor Ekonomi Bukan Alasan
FAKTOR ekonomi yang menghimpit bukan alasan yang tepat begi seseorang menjadi pengedar narkoba.

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved