Aping Beli Ekstasi dari Bandar Palembang Rp 400 Ribu per Butir
Pelaku sempat kami buntuti usai bertransaksi narkoba. Saat kami cegat ditemukan dua butir pil yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi
BANGKAPOS.COM, JEBUS -- Aping (29) tak menyadari, jika aksinya bertransaksi narkoba telah di buntuti aparat Polsek Jebus. Polisi langsung mencegat sepeda motor Aping di ruas sekitar Perumnas Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (29/8) malam.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak lantaran polisi menemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di bungkusan kotak rokok.
"Pelaku sempat kami buntuti usai bertransaksi narkoba. Saat kami cegat ditemukan dua butir pil yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi," ungkap Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, Selasa (30/8).
Warga Dusun, Sungai Tanggok Desa Sekar, Biru Kecamatan, Parittiga Kabupaten Bangka Barat, berupaya menghilangkan barang bukti narkoba. Pekerja bengkel ini, membuang bungkusan rokok yang diduga berisi narkoba jenis pil ekstasi.
"Saat akan kami tangkap, pelaku sempat membuang barang bukti kotak rokok, setelah kami cek, kotak rokok tersebut berisi dua butir pil ekstasi," jelasnya.
Saat diinterogasi, Aping menyangkal dituding sebagai bandar narkoba. Ia mengaku dua butir ekstasi itu miliknya dan hanya akan digunakan sendiri.
Kini, pria bertubuh gempal itu hanya bisa pasrah, terkait persoalan hukum yang tenga dihadapi. sebab, sebetulnya Aping sudah lama tak lagi beketergantungan dengan narkoba.
"Bukan untuk dijual, tapi pakai sendiri. Sebenarnya saya sudah lama berhenti, pakai ini (ekstasi-red), makanya saya juga binggung kenapa bisa kembali makai barang ini," kata Alam menirukan perkataan Aping.
Tersangka mengaku, ekstasi tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R pendatang asal Palembang Sumatera Selatan. Tiap butir ekstasi dibandrol dengan harga rp 400 ribu.
Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pemasok ekstasi kepada tersangka. Pelaku dijerat pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Satu butir ekstasi dibeli tersangka seharga Rp 400 ribu. Menurut pengakuannya barang itu diperoleh dari seorang bandar berinisial R. Saat ini kasusnya terus kami kembangkan," tukas Alam. (L3)