99 Remaja Jadi Pelacur Khusus Gay di Puncak, Pelanggannya Wisatawan dan Warga Asing

Para pelanggan anak-anak dibawah umur tersebut adalah wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang berlibur ke kawasan Puncak, Jawa Barat.

Editor: fitriadi
net
Ilustrasi 

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak agar AR dijerat dengan pasal berlapis karena yang dilakukan AR, pelaku perdagangan 99 anak untuk penyuka sesama jenis (gay) merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa karena hal ini termasuk Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Trafficking in person dan kejahatan seksual.

"Apa yang dilakukan AR terhadap 99 anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa," ujar Arist kepada Tribun (Warta Kota network).

Pelaku lanjut Arist juga dapat dituntut dengan pasal dalam UU pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Manusia dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU perlindungan anak.

Arist Merdeka Sirait menuntut pihak kepolisian untuk membongkar sindikat perdagangan manusia khususnya anak-anak yang tengah marak terjadi.

Menurutnya, kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat menakutkan.

Bahkan, Arist Merdeka Sirait menilai prostitusi dan seks online anak-anak saat ini sudah sangat menakutkan orangtua.

Sasaran sindikat perdagangan manusia untuk tujuan seksual saat ini menyasar anak laki-laki dan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

"Kejahatan seksual dengan cara-cara bujuk rayu, janji-janji dan intimidasi adalah salah satu bentuk dan cara menjerat anak-anak remaja," jelasnya.

Dengan kasus prostitusi melalui online, sarannya, orangtua saat ini dituntut ekstra perhatian terhadap perubahan perilaku anak.

Hukuman mati

Pemerhati Anak, Agus Supriyanto menilai pelaku harus dijerat hukum seberat-beratnya. Apalagi kata Pembina Sekolah Alternatif Anak Jalanan (SAAJA) itu, polisi sudah mengidentifikasi korban sebanyak 99 anak.

"Polisi harus segera memproses secara hukum. Hukuman seumur hidup untuk pelaku," tegas Agus.

Polri juga kata dia, harus memprioritaskan penanganan kasus eksploitasi pada anak yang dilakukan AR.Bahkan dia mendorong agar Polri mengembangkan kasus AR ke jaringan pelaku di berbagai kota.

"Sebagai pegiat pendidikan anak, saya prihatin. Kasus ini bukan tunggal terjadi di satu tempat," ujarnya.

Untuk menyikapi kasus ini pula dia menilai peran orangtua, lingkungan, guru, pegiat peduli anak, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus aktif merespon kejadian itu sebagai gerakan bersama mengawasi dan melindungi anak-anak bangsa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved