Senin, 4 Mei 2026

Ternyata, Ahok Dianggap Tidak Etis Oleh Pemerintah Soal Gugat Pasal Cuti Kampanye

“Bahwa dalam Pasal 161 Undang-Undang a quo (UU yang diuji) menyatakan dalam sumpahnya, ‘Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi ..."

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8/2016). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebut sebagai sikap yang tidak etis.

BACA: Jadi Viral, Video Menteri Berhubungan Intim dengan Dua Wanita Gegerkan Dunia Maya

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto dalam sidang lanjutan gugatan uji materi pasal tersebut.

BACA: Beginilah Ternyata Penampakan Pulau G dari Menara London

Widodo dalam persidangan kali ini mewakili pihak pemerintah selaku pembuat undang-undang. Widodo menjelaskan, seseorang telah disumpah terlebih dahulu sebelum menjabat sebagai gubernur. Saat bersumpah, gubernur tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban yang menjadi tugasnya.

BACA: Terbakar Cemburu, Pria Ini Nekat Tusuk Tukang Nasi Goreng yang Merayu Istrinya

“Bahwa dalam Pasal 161 Undang-Undang a quo (UU yang diuji) menyatakan dalam sumpahnya, ‘Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar 44 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa’,” tutur Widodo di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sumpah itu juga, kata Widodo, bermakna bahwa kepala daerah sebelum melaksanakan tugasnya telah berjanji untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Maka dari itu, menurut Widodo, pengajuan gugatan uji materi yang dilakukan Ahok menunjukkan sikap yang tidak etis, karena aturan terkait kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana merupakan bagian dari undang-undang yang seharusnya ditaati.

“Maka sangat tidak etis apabila pada saat menjabat sebagai kepala daerah justru melakukan upaya permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi demi kepentingan mempertahankan kekuasaannya tanpa ada upaya koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata dia.

Ia menambahkan, kalaupun perubahan atas materi perundang-undangan dinilai sangat penting dan mendesak dilakukan demi kepentingan nasional yang lebih baik, maka seyogianya dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah pusat untuk dicarikan alternatif penyelesaian masalah yang terbaik.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Penulis : Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved