Jumat, 10 April 2026

Kecewa dengan Pelayanan BPN, Irza Lapor ke Ombudsman

tak bisa memperoleh salinan (kopian) sertifikat tanah PT Timah Tbk yang berlokasi di kawasan belakang Pujako

Editor: Hendra
Bangka Pos / Ryan Agusta
Irza saat mengisi formulir pengaduan di kantor Ombudsman Prov Bangka Belitung terkait masalah pelayanan publik kantor BPN Kota Pangkalpinang. (ryan) 

Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Seorang warga Kota Pangkalpinang, Irza (33) terpaksa melaporkan pihak intansi Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang.

Pasalnya pihak intansi tersebut (ATR/BPN Kota Pangkalpinang) dinilai tidak memberikan pelayanan maksimal terhadapnya.

Irza mengaku dirinya, Selasa (6/9/2016) siang terpaksa melaporkan intansi ATR/BPN Kota Pangkalpinang ke Ombudsman Provinsi Bangka Belitung hal itu berawal dari kekecewaan ia lantaran tak bisa memperoleh salinan (kopian) sertifikat tanah PT Timah Tbk yang berlokasi di kawasan belakang Pujako, jalan Sudirman Kota Pangkalpinang.

Padahal menurut ia kopian atau salinan sertifikat tanah milik (HGB) PT Timah Tbk yang diinginkanya itu sangatlah dibutuhkanya guna untuk bukti melakukan gugatan secara hukum terkait persoalan sengketa lahan di kawasan Pujako itu antara pihaknya ia dengan PT Timah Tbk.

"Ini kan sudah zamannya keterbukaan informasi kepada publik. Semestinya pihak ATR/BPN Kota Pangkalpinang tidak mesti tertutup seperti meski pihaknya beralasan dokumen negara," sesal Irza ditemui bangkapos.com, Selasa (6/9/2016) siang di kantor Ombudsman Provinsi Babel, di Pangkalpinang.

Pantauan bangkapos.com, siang sekitar pukul 11.000 wib, tampak petugas Ombudsman Provinsi Babel menerima pengaduan tertulis yang disampaikan oleh Irza terkait pelayanan pihak ATR/BPN Kota Pangkalpinang.

"Laporan pengaduan ini kami terima. Nanti laporan ini pun tetap kita tindak lanjuti," kata petugas Ombudsman saat itu.

Sebelumnya, seorang pegawai ATR/BPN Kota Pangkalpinang sempat mengatakan jika pihaknya memiliki alasan tak bisa memberikan salinan kopian sertifikat tanah (HGB) milik PT Timah Tbk.

"Itu bukan kewenangan kita silahkan minta saja kopian itu kepada pihak PT Timah. Selain itu alasan lainnya ini kan dokumen negara jadi tidak bisa diminta salinannya terkecuali diminta oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," jelas pegawai ATR/BPN itu di hadapan Irza saat berada di kantor ATR/BPN setempat tadi pagi. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved