Didakwa Tampung Timah Ilegal, Jaksa Yakin Berlin Tak Melarikan Diri
Terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU Yudi Istono.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono menuding Terdakwa Berlin (39), telah menampung pasir timah ilegal.
Tuduhan itu diutarakan Jaksa dalam surat dakwaan saat Berlin si bos timah Sungailiat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (4/10).
Proses sidang perdana perkara ilegal mining ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Oloan Exodus, didampingi dua anggota, Jhon Paul dan Derite.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU Yudi Istono.
Dalam surat dakwaan, JPU Yudi Istono menyebutkan, Berlin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Berlin diyakini jaksa, telah melakukan tindak pidana karena menampung pasir timah tanpa dokumen.
Pasir timah yang dimaksud diamankan Polda Babel, saat penggerebekan, beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Berlin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena menampung timah ilegal," kata JPU Yudi Istono di hadapan Berlin dan majelis hakim dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU Yudi menyebut jumlah barang bukti pasir timah yang dimaksud sebanyak 10.703 kg (10,7 ton).
Sidang berlangsung cepat, sekitar 30 menit karena agendanya hanya berupa pembacaan surat dakwaan saja.
Agenda selanjutnya, pekan depan, JPU berencana menghadirkan para saksi.
Yudi Istono Kepada wartawan, usai sidang, mengatakan, surat dakwaan yang baru saja dia bacakan dalam sidang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.
"Dalam dakwaan pelanggarannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang tindak pidana Minerba, menampung timah ilegal. Dakwaan akan dibuktikan di persidangan (sidang selanjutnya)," katanya.
Mengenai status tahanan rumah bagi Berlin, Yudi mengaku yakin terdakwa tak melarikan diri.
Yudi juga yakin, terdakwa kooperatif akan selalu hadir di persidangan berikutnya. Diakui JPU Yudi, Berlin tak seharusnya keluar rumah tanpa izin karena statusnya tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/terdakwa-berlin-dan-jaksa-jpu-yudi-istono_20161004_211514.jpg)