Kamis, 23 April 2026

Gudang Pencetak Balok Timah Digerebek Polisi, Pemiliknya Melarikan Diri

Polisi menemukan 12 karung berisi tin slag, bahan untuk pembuatan timah balok dan bukti lainnya. Sayang, pelaku berhasil kabur.

Editor: Hendra
IST
Polisi Geledah Gudang Pencetak Balok Timah Ilegal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gudang pencetakan balok timah ilegal di Pesisir Lingkungan Nelayan Sungailiat Bangka, digeledah.

Polisi menemukan 12 karung berisi tin slag, bahan untuk pembuatan timah balok dan bukti lainnya. Sayang, pelaku berhasil melarikan diri saat polisi datang.

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol RM Rajadewa menyebutkan, penyergapan dilakukan oleh Tim Satpolair Polres Bangka, tiga hari lalu, Jumat (14/10) malam.

"Lokasi penyergapan bertempat di RT 4 Gang Bubu Lingkungan Nelayan I Sungailiat, rumah saudara IB alias IL, pria kelahiran Aceh Timur Tahun 1985," katanya mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana kepada Bangka Pos Group, Senin (17/10)

Di rumah IB polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tin slag atau limbah pengolahan balok timah smelter dan berbagai peralatan cetak balok timah.

"Selain 12 karung slag timah atau bahan baku pembuatan timah balok, kami juga amankan bukti lain berupa satu buah kuali, satu buah unit mesin blower, satu buah unit timbangan, dan dua buah cetakan timah balok," ujarnya.

Rajadewa mengatakan, IB alias IL merupakan seorang nelayan lokal di daerah ini.

Saat penggeledahan terjadi di kediamannya, polisi mengikut sertakan Ketua RT sebagai saksi.

"Pengeledahan disaksikan oleh kerua RT 4 lingkungan setempat. Diduga pelaku melakukan aktifitas pembuatan timah balok tanpa izin di rumah pelaku," katanya.

Rajadewa memastikan, walau pelaku lolos dari sergapan polisi, namun, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Pelaku tetap dicari keberadaannya, guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Pada saat mendatangi rumah pelaku, pelaku melarikan diri. Kita berharap pelaku segera menyerahkan diri," imbau Rajadewa memastikan, aktifitas yang dilakukan pelaku melanggar Undang-Undang RI tentang Minerba. (fly)

Sumber: babel news
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved