Ini Prediksi Jusuf Kalla Soal Vonis Hukuman Jessica
Jusuf Kalla mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihat Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi bersianida benar-benar menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kamis (27/10/2016) hari ini, agenda sidang masuk pembacaan vonis hukuman oleh hakim.
Baca: BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan: Saya Tidak Kaget, Saya Diincar
Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
Siapa sangka di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di negeri ini, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla masih sempat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca: Jessica Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Mirna Divonis 20 Tahun Penjara
Baca: Ini Respons Jessica setelah Divonis Terbukti Membunuh Mirna dan Dijatuhi 20 Tahun Penjara
Persidangan Jessica Wongso ini memang selalu disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi.
Jusuf Kalla mengakui mengikuti persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun oleh Jessica Kumala Wongso.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal komitmen pemerintah terhadap kasus pembunuhan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, yang juga tewas karena diracun.
Baca: Jessica Optimistis Divonis Bebas, Ini Alasannya

Foto kolase terdakwa Jessica Kumala Wongso berjalan memasuki ruangan saat mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016), Jusuf Kalla mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihat Jessica Kumala Wongso menuangkan racun ke kopi yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada orang yang melihat satu orang masukan racun di minum oleh Mirna," katanya.
Dari hasil pemeriksaan selama persidangan, Jusuf Kalla meyakini bahwa ada kemungkinan besar bahwa Jessica Kumala Wongso divonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin
"Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja, siapa tahu dia bebas," katanya.
Prediksi Jusuf Kalla itu mengundang pro dan kontra karena apa yang disampaikan seorang Wapres dinilai bisa mempengaruhi keputusan hakim.
Baca: Muuaaahhhh, Ayu Ting Ting Ciuman Hot dengan Pria Ganteng

Robby Purba dan Ayu Ting Ting
Lantas bagaimana dengan masyarakat?
Rata-rata netter bereaksi seperti ini ketika JPU membacakan tuntutannya pada terdakwa Kopi Maut Mirna, Jessica Kumala Wongso, Kamis (6/10/2016).
JPU berikan tuntutan 20 tahun penjara.
Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA : Kopi Termahal di Dunia Ternyata Begini Cara Membuatnya, Harganyapun Sampai Jutaan
Jessica dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.
Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Gila, Dokter Bedah Unggah Foto Pasien Telanjang di Meja Operasi

Dokter ahli bedah bernama Yassine Ghazi asal Slowakia ini rutin mengunggah gambar berkonten grafis seperti memperlihatkan proses memotong bagian tubuh pasien di tengah prosedur operasi yang sedang berlangsung. Dia juga mengunggah foto pasien telanjang yang sedang berada di atas meja operasi dalam kondisi tak sadarkan diri.
Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.
"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respons akun Tomas.
Baca: Kondisi Gadis Kembaran Aura Kasih Korban Penyiraman Air Keras Masih Syok

Intan Novita (22), gadis yang terkena cairan zat kimia di Jalan Ciwastra, Kelurahan Margasari, Rabu (26/10/2016) pukul 18.30 WIB. Seorang pria tak dikenal menyiram semacam cairan ke tubuh Intan hingga melepuh. FACEBOOK
"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.
"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.
Baca: Ruhut Sitompul Dipecat dari Partai Demokrat
"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "
"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.
Baca: Sang Istri Menangis Saat Tahu Aldi Taher Mengidap Penyakit Mematikan

Artis sinetron, Aldi Taher bersama sang istri, Georgia Aisyah ketika ditemui di kediamannya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016) malam.
Masih banyak respon-respon netizen yang pertanyakan tentang tuntutan 20 tahun kenapa bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rata-rata juga menuding kalau tuntutan ini menunjukkan JPU ragu apakah Jessica pembunuh Mirna atau bukan.
Alasan JPU Tuntut Jessica 20 Tahun
Seperti dilaporkan reporter Tribunnews.com Taufik Ismail, JPU memiliki alasan untuk menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito menampik jika tuntutan tersebut tidak maksimal.
Kata dia, 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.
Baca: Aksi Mesum Muda-mudi Ini di Atas Motor Bikin Orang Geleng-geleng Kepala

Pasangan muda-mudi ini melakukan hal tak senonoh sambil berkendara di atas motor.
Adapun mengenai tidak dituntutnya Jessica hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang juga dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP, menurut Ardito, hal itu merupakan subjektivitas Jaksa.
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal. Kami berada pada sisi subjektifitas kami yang menganggap 20 tahun merupakan hukuman yang pantas," katanya.
Menurut Ardito meski tuntutan Jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica dapat lebih berat.
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Ternyata karena Hal Ini
Itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.
"Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lenih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yakni:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jusuf-kalla-dan-jessica_20161027_115202.jpg)