Minggu, 3 Mei 2026

Kabupaten Bangka Fokus Selesaikan Program Rumah Layak Huni

Kabupaten Bangka pada tahun 2018 kembali menganggarkan pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu

Tayang:
Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
IST
Bupati Bangka, H Tarmizi Saat ketika memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Rabu (2/11/2016) di ruang pertemuan Parai Beach, Sungailiat. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabupaten Bangka pada tahun 2018 kembali menganggarkan pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu.

Diharapkan permasalahan perumahan yang layak bagi warga kurang mampu akan terselesaikan di masa kepemimpinan Bupati Bangka, Tarmizi Saat dan Wakil Bupati Bangka, Rustamsyah.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka, H Tarmizi Saat ketika memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Rabu (2/11/2016) di ruang pertemuan Parai Beach, Sungailiat.

"Persoalan rumah layak huni sudah sejak lama tidak terselesaikan dan sekarang ini kita sudah menganggarkan kembali untuk menyelesaikan pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu," ungkap Bupati Bangka dalam rilis yang dikirimkan Humas PDE dan Santel Setda Bangka.

Dalam pembangunan tersebut, rumah layak huni tersebut akan benar-benar layak huni dan tidak sembarangan dibangun dengan fasilitas WC di dalam rumah, diplester, dan ada dek rumah sehingga warga yang menghuninya akan benar-benar nyaman dengan menggunakan anggaran dari pusat, Satam emas dari provinsi dan APBD Bangka.

Kegiatan tersebut yang dibuka oleh Plt Gubernur Babel yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Babel, Budiman Ginting. Budiman mengatakan bahwa kegiatan ini dapat mendorong pembangunan perumahan bagi rakyat di Provinsi Babel dengan dukungan dan sinergitas pemerintah pusat.

Sosialisasi tersebut diikuti 62 peserta dengan tujuan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dalam membangun perumahan.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved