Sabtu, 2 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

Kontroversi Anoperki ASN Pembakar Kantor Dishub Babel :Ancam Melati Erzaldi, Pernah Ditangkap Densus

Kontroversi Anoperki ASN Pembakar Kantor Dishub Babel :Ancam Melati Erzaldi, Pernah Ditangkap Densus

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ dok warga
KEBAKARAN -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anoperki Sandra alias AS (42), aparatur sipil negara (ASN) yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung punya rekam jejak yang kontroversial.

Ia kemudian diketahui bukan hanya membakar Kantor Dishub dan mengancam mau membunuh Kadishub Babel M Haris, melainkan , juga menyatakan mau menghabisi Melati Erzaldi.

Melati adalah anggota DPR RI sekaligus istri dari Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan

Terkait kasusnya dengan Densus, penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu.

Namun tidak diketahui terkait kasus apa yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. Densus pun melepas AS.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.

Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.

Seperti diketahui, AS ditangkap polisi karena diduga telah membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.

Ia pun membakar Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib.

Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.

Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved