Kepala Pol PP Minta Anak Buahnya Cari Tukang Pijat yang Mau Telanjang dan Diajak Mesum
Kepala Bapol PP Bandar Lampung Cik Raden memerintahkan anak buahnya untuk mencabuli terapis City Spa.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara pencabulan di fasilitas kebugaran City Spa terus berlanjut. Terbaru, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden dituntut pidana dua tahun penjara.
Jaksa penuntut umum M Syarief menilai, Cik Raden terlibat dalam pencabulan yang dilakukan mantan anak buahnya, Gusti, terhadap terapis City Spa.
Baca: Nafa Urbach Kembali Bikin Heboh dan Haru Netizen Usai Posting Ini soal Julie Perez
Baca: Netizen Bilang Stefan William Mirip Aa Gatot Gara-gara Ucapkan Kalimat Ini
Baca: Ada Spanduk Penolakan, Ahok Bilang Saya Pengin Tahu, Sejauh Itukah Orang Benci Sama Ahok?
Menurut jaksa, Cik Raden terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Syarief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/11/2016).
Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden. (Tribun Lampung)
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Syarief, Cik Raden memerintahkan Gusti untuk mencabuli terapis City Spa.
“Jika tidak ada perintah dari terdakwa, maka tidak akan terjadi pencabulan yang dilakukan Gusti terhadap terapis City Spa,” tuturnya.
Baca: Pantatnya Digituin Penonton, Zaskia Gotik Bilang Seru-seruan
Baca: Gol Ronaldo Membuat Anak Ini Tersadar Setelah Koma 3 Bulan
Baca: Ingin Ikuti Jejak Agus Yudhoyono, Mayor TNI Ini Bakal Maju di Pilkada Bogor 2018
Dalam pertimbangan tuntutannya, Syarif mengatakan, hal yang memberatkan Cik Raden adalah terdakwa merupakan kepala Bapol PP Bandar Lampung yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, termasuk bawahannya.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Syarief, Cik Radenbelum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Baca: Raisa Dikabarkan Masuk Hotel Bareng Aktor Ganteng
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, pihak Cik Radenakan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
Cik Raden menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel tempat kebugaran yang berada di bilangan Jalan Diponegoro tersebut pada 11 September 2015.
Hal itu menyusul hasil penggerebekan petugas Bapol PP Bandar Lampung yang mendapati terapis City Spa sedang tanpa busana bersama seorang pengunjung.
Baca: Kapolri Sebut Basuki Tjahaja Purnama Akan Diperiksa Insya Allah Senin7 November
Baca: GNPF-MUI Sebut Jumlah Pendemo Ahok 200 Ribu Orang dengan Dana Rp 100 Miliar
Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Bapol PP yang menyamar.
City Spa lalu melaporkan anggota Bapol PP bernama Gusti tersebut ke Polda Lampung. Selanjutnya Gusti dijadikan tersangka oleh polisi.
Namun, Gusti tidak mau sendirian. Dia pun buka suara. Di hadapan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin kala itu, ia mengaku disuruh oleh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.
Dalam perkembangannya, Kepala Bapol PP Bandar Lampung Cik Raden sempat ditahan atas perkara dugaan rekayasa penggerebekan City Spa pada Senin (16/5) lalu.
Kepala Kejari Bandar Lampung Widiyantoro menjelaskan, pihaknya menahan Cik Raden untuk memudahkan pembuatan surat dakwaan.
Kronologi
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum M Syarief menyebutkan bahwa rekayasa penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015 lalu.
Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya. Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.
"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila," kata Syarief.
Baca: 5 Cara Alami Dongkrak Performa Mr P

Ilustrasi
Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.
Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum.
Sedangkan Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.
Berdasarkan laporan tersebut, Syarief mengatakan, Cik Radenmemberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.
Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa. Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.
"Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan," jelas Syarief.
Baca: Istri Siri Bawa Kabur Uang Rp Rp 910 Juta Milik Suami
Baca: Bus Demonstran 4 November Terguling, Seorang Penumpang Tewas

Ilustrasi
Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa. "Dengan begitu ada alasan bagi Pol PP untuk mencabut izin City Spa," ucap syarief.
Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut. Gusti memesan kamar bersama pemijat.
Menurut Syarief, Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.
Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.
Izin dicabut
Pada kasus gugatan di PT TUN Medan terkait izin usaha City Spasebagai tempat pijat, Pemkot Banar Lampung memenangkan banding dengan putusan mencabut izin usaha sebagai tempat pijat.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan CV Suria Jaya atau biasa dikenal City Spa, tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat pijat di kota Tapis Berseri ini.
"City Spa tidak boleh dibuka lagi selama saya menjabat sebagai wali kota Bandar Lampung, kecuali adanya alih fungsi usaha, apakah itu menjual klontongan atau beras,"kata Herman, Senin (6/6/2016).