Ahok Mengaku Tak Datangkan Saksi Ahli dari Mesir
Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesir yang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesir yang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Baca: Cerita Kentut Antasari Azhar Ini Bikin Orang Terpingkal-pingkal
Baca: Mario Teguh Akui Ario Kiswinar Anaknya tapi Bukan Anak Biologis
Baca: Sosok Mbah Gotho Asal Sragen Diyakini Sebagai Manusia Tertua di Dunia
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.
Ia kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silahkan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Baca: Susi Similikiti Berantem dengan Tukul Gara-gara Meggie, Dia Nekat Lakukan Ini

Tukul Arwana dan penyanyi dangdut Meggie Diaz.
Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Baca: Tak Puas Wanita Ini Tuntut Valentino Rossi ke Pengadilan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Ahok tak hadiri gelar perkara
Ahok tak akan menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama.
Rencananya, gelar perkara itu akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
"Tidak hadir," kata Ahok, dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2016) pagi.
Baca: 5 Jenis Kanker yang Menular Melalui Hubungan Seksual
Ahok rencananya kembali akan menerima warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini. Kemudian dia berencana untuk melanjutkan kampanyenya dengan mengunjungi pemukiman warga di wilayah Jakarta Timur.
Adapun akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor.
Ahok sebagai terlapor akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir. Selain itu, akan hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama.
Baca: Kisah Cinta Ingrid Kansil, Putus Cinta Langsung Lengket dengan Pria yang Sudah 13 Tahun Menduda

Ingrid Kansil
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas. Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak ada prasangka buruk dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Setelah itu, akan ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.
Baca: Mobil Berlapis Emas Ini Dikira Milik Miliarder Arab Ternyata Punya Pria Indonesia

Mobil berlapis emas yang diyakini milik Ahmad Sukarno.
Kemudian pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan berkesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan.
Kemudian, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli.
"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.