Modus Penipuan Penyaluran Pembantu Via Online Terungkap
Eka Wati melakukan aksinya lewat situs onlne penyalur pembantu rumah tangga (PRT), www.pembantu.com.
Penulis: deddy_marjaya |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung harus terbang ke Malang, Jawa Timur, untuk meringkus terduga pelaku penipuan online. Usaha itupun tidak sia-sia. Polisi menangkap Eka Wati (35), warga Malang, Jatim, yang diduga menipu dua warga Babel, pada Jumat (11/11) lalu.
Eka Wati melakukan aksinya lewat situs onlne penyalur pembantu rumah tangga (PRT), www.pembantu.com.
Menggunakan data sebuah perusahaan penyalur PRT, dia memperdaya dua warga Babel. Korban tertipu setelah menyetor uang sebesar Rp 19.200.000.
"Pelaku kita bekuk di Malang dengan kerjasama kepolisian setempat dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kompol Dolly Gumara saat gelar pelaku dan barang bukti di Polda Babel, Senin (14/11/2016).
Dolly menjelaskan Eka Wati memanfaatkan sebuah perusahaan milik orang lain untuk mendaftar di situs www.pembantu.com.
Setelah mendapat akun di situs penyedia pembantu tersebut, dia mengiklankan tenaga PRT yang disertai foto.
Selanjutnya, dua warga Babel tertarik untuk menggunakan jasa PRT yang diiklankan Eka Wati.
Satu korban ada yang mentransfer uang hingga Rp 15.200.000 untuk mendapatkan dua PRT.
Korban lainnya mengirimkan Rp 4.000.000 untuk satu PRT.
Namun hingga saat ini, PRT yang dijanjikan Eka Wati tidak pernah datang. Korban kemudian melapor ke Polda Babel.
"Saya tegaskan akun www.pembantu.com dan perusahaan yang digunakan pelaku tidak terlibat hanya dimanfaatkan pelaku untuk menipu," kata Dolly.
Tim Fismondev Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dipimpin Dolly kemudian melakukan penyelidikan dan penyusuran. Hasilnya diketahui pelakunya adalah Eka Wati.
Ini terungkap setelah didapati adanya transaksi pembelian elektronik dengan menggunakan ATM atas nama di atas.
"Jadi setelah kita telusuri pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Malang dan kita bawa ke Polda Kep Bangka Belitung," tegasnya.
Pasal berlapis
Atas perbuatannya, Eka Wati dijerat pasal berlapis. Selain pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan nacaman maksimal 6 tahun penjara, dia juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.