Santet Masuk Rancangan KUHP, Apa Santet itu dan Ini Cara Menghindarinya

Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui masuknya pasal santet tersebut dalam R-KUHP

Editor: Iwan Satriawan
net
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM--Zaman boleh saja kian modern, peralatan semakin canggih seiring perkembangan teknologi terkini. Namun, hal itu tidak menepiskan adanya fenomena perdukunan dan santet di masyarakat.

Sebagian pihak memandang perlu adanya pengaturan santet dalam hukum positif Indonesia dengan memasukkannya sebagai delik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Akhirnya, setelah melalui pro dan kontra yang panjang, Kamis (17/11), Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui masuknya pasal santet tersebut dalam R-KUHP.

Regulasi yang mengatur tentang kekuatan supranatural itu terdapat dalam Pasal 295 draf RUU yang disusun pemerintah.

PIJAT DUKUN
ILUSTRASI

Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak 1990-an ketika tim revisi KUHP di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja. Pihak yang kontra delik santet mempersoalkan sulitnya pembuktian. Meski sempat memancing perdebatan pada medio 2013, delik itu tetap ada di draf R-KUHP.

Pasal 295 R-KUHP mengatur, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat kedua berbunyi, jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud itu melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan sepertiga.

Dibandingkan dengan yang terdapat di KUHP yang berlaku saat ini dan belum pernah direvisi, pasal yang hampir mirip pasal santet terdapat dalam Pasal 546 KUHP. Pasal 546 itu berbunyi, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib, diancam pidana 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 4.500.

Pidana tersebut juga berlaku untuk orang yang mengajar ilmu kesaktian dan bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana, tetapi tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Santet bukan merupakan kata yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Santet, atau juga dikenal sebagai sihir, adalah perbuatan dengan menggunakan kekuatan gaib. Sering juga, santet disebut dengan istilah "guna-guna". Santet biasanya melibatkan munculnya kematian yang tidak wajar, tiba-tiba, kerugian, atau penyakit yang tidak jelas penyebabnya.

Litbang Kompas pernah melakukan jajak pendapat pada April 2014 yang mengungkap, hampir separuh responden mengatakan percaya eksistensi santet di tengah masyarakat. Setidaknya, 48,6 persen responden dari 798 orang berusia minimal 17 tahun di 12 kota besar di Indonesia menyatakan percaya adanya santet. Yang tidak percaya jumlahnya lebih sedikit, yakni 44,1 persen.

Pengakuan mengenai keberadaan santet di era modern ini dikemukakan responden dari segala lapisan jenjang pendidikan. Dari kalangan yang berpendidikan sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi, sebanyak 52,3 persen, masih memercayai santet. Sementara di antara mereka yang berlatar belakang sekolah menengah pertama ke bawah sekitar 32 persen yang percaya santet.

Pembuktian

ilustrasi alat perdukunan
ilustrasi

Dalam rapat Panja R-KUHP, Kamis lalu, pemerintah beralasan, pasal santet kembali dimunculkan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri dan untuk menjaga keharmonisan dalam beragama. Yang dipidanakan, ujar Ketua Tim Perumus R-KUHP Muladi, bukan santetnya, tetapi tindakan menawarkan untuk melakukan tindak pidana dan mencederai orang lain dengan klaim kekuatan gaib.

Oleh karena itu, pasal santet memang dimasukkan dalam bab khusus mengenai Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

"Dengan demikian, bukan santetnya yang harus dibuktikan oleh penyidik karena hal itu pasti sulit. Namun, tindakan menawarkannya itu. Untuk itu, pasti penyidik punya cara sendiri," katanya.

Ketua Panja R-KUHP Benny K Harman menegaskan, dalam Pasal 295 atau "pasal santet" itu, seseorang yang baru menyatakan dan berkoar-koar memiliki kekuatan untuk melukai atau mematikan seseorang dapat masuk dalam tindak pidana.

"Membuat pernyataan saja bisa kena pidana, apalagi melakukannya. Misalnya, ada yang datang ke dukun dan meminta dukun tersebut untuk menyakiti seseorang, lalu si dukun menyatakan sanggup, itu pidana. Mengumumkan bahwa dirinya tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif pun sudah masuk pidana," kata Benny.

Adapun kriminolog Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, mengatakan, fenomena sosial masyarakat Indonesia yang masih memercayai keberadaan ilmu gaib dan dukun membuat pengaturan hukum santet diperlukan. Sebab, dukun atau ilmu santet cenderung digunakan untuk memberikan kerugian kepada orang lain.

"Masyarakat kita masih meyakini itu dan digunakan untuk mencelakai orang lain. Jadi, pemberlakuan pidana diperlukan pula untuk melindungi masyarakat," ujar Thomas.

Andai sudah ditetapkan sebagai hukum positif, Thomas berharap pemerintah menyosialisasikannya dengan baik, terutama kepada aparat penegak hukum yang akan menangani permasalahan itu. Masyarakat pun perlu diberi tahu agar tidak lagi memercayai santet yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Jenis-jenis Santet

dukun palsu
Ilustrasi

Sihir atau santet adalah satu perbuatan hasad dengki seseorang dengan bantuan setan dimana seseorang tersebut meminta bantuan kepada dukun ataupun meminta bantuan langsung pada setan untuk melaksanakan hajat buruk mereka.

Sihir dan guna-guna termasuk dalam kejahatan besar dalam Islam, bahkan Allah murka terhadap pelakunya.
Namun di era modern ini diyakini masih ada orang yang masih melakukan perbuatan keji tersebut.

Sihir bisa mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang disihir secara gaib dengan melibatkan makhluk halus, dan dilakukan di luar hukum alam bagi mencapai tujuan tertentu.

Contohnya menyakiti atau mempengaruhi seseorang.

Diantara jenis-jenis sihir:

- Sihir Rumah tangga / Perceraian
- Sihir Pengasih / Guna-guna
- Sihir Tipuan Pandangan / Silap Mata
- Sihir Gila
- Sihir Santau (sihir racun yang sangat berbahaya yamg dibuat dari berbagai ramuan)
- Sihir Kelesuan Badan
- Sihir Penyakit Anggota Badan
- Sihir Penghalang Pernikahan.

Tanda-tanda Terkena Sihir dan Guna-guna

-Sakit kepala atau anggota badan tertentu selepas waktu ashar keatas.
-Badan terasa berat dan malas.
-Sulit mendapat jodoh.
-Sakit ketika takziyah atau ziarah orang meninggal.
-Susah tidur malam.
-Sakit pinggang tanpa sebab.
-Sakit dada bila waktu asar keatas.
-Sering Bermimpi bayi atau menyusui bayi.
-Ada terasa benda bergerak dibawah kulit.
-Suami isteri kerap bertengkar walau perkara kecil.
-Sayang melampau-lampau pada orang yang baru dikenali.
-Malas beribadah.
-Gelisah dan panas ditengkuk bila dengar al-quran.
-Suka melakukan tabiat buruk.
-Kerap sendawa bila mendengar al-quran.
-Sering keguguran.
-Mengantuk bila dengar al-quran.
-Sering bermimpi seram yang menakutkan.
-Darah haid turun lebih 15 hari.
-Batuk yang berpanjangan.
-Selalu ditindih ketika tidur.
-Nafsu seks yang berlebihan.
-Selalu melihat bayangan kelibat dirumah.
-Terasa diri selalu diperhatikan.
-Kerap mendengar sesuatu bisikan.
-Sakit pikiran atau gila.

Cara Pengobatan Sihir dan Guna-guna

Dalam dalam konsep Islam, tiap-tiap yang bermasalah ada penyelesaiannya. Tiap-tiap penyakit ada penawarnya. Islam telah membuat beberapa solusi untuk mengatasi penyakit karena sihir dan guna-guna.

Di antara metode yang pernah dipraktikkan untuk mengobati sihir dan guna-guna adalah seperti berikut.

1. Mandi dengan air yang telah dicampur daun bidara.

Persiapan: Siapkan 7 daun bidara yang masih hijau, dan seember air yang cukup untuk mandi.

Caranya:

a. Haluskan daun bidara dengan ditumbuk, dan campurkan ke dalam air yang telah disiapkan.

b. Baca ayat-ayat berikut di dekat air (di luar kamar mandi):

1) Baca ta’awudz: a-‘uudzu billahi minas syaithanir rajiim
2) Ayat kursi (QS. Al-Baqarah: 255)
3) QS. Al-A’raf, dari ayat 117 sampai 122
4) QS. Yunus, dari ayat 79 sampai 82
5) QS. Taha, dari ayat 65 sampai 70
6) Surat Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas
7) Minumkan air tersebut di atas 3 kali (bisa gunakan gelas kecil)
8) Gunakan sisanya untuk mandi.
9) Cara seperti ini bisa dilakukan beberapa kali, sampai pengaruh sihirnya hilang.
(Metode ini disebutkan oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf al-Qohthani dalam buku beliau Ad-Dua wa Yalihi Al-Ilaj bi Ar-Ruqa, Hal. 35).

2. Membaca beberapa ayat Al Qur'an kemudian ditiupkan

Caranya:

Baca surat Al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas.
Ulangi sebanyak 3 kali atau lebih.

Baca ayat-ayat di atas, sampil ditiupkan dan diusapkan ke bagian tubuh yang sakit.
Baca doa-doa ketika menjenguk orang sakit.

Mencegah Sihir

1. Melaksanakan setiap kewajiban-kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan, dan menjauhi setiap yang dilarang, serta bertaubat dari setiap perbuatan dosa dan kejelekan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu :
"Wahai anak, sesungguhnya aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu…" (HR. Tirmidzi)

2. Tidak membiarkan anak-anak berkeliaran saat akan terbenamnya matahari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: "Jika malam telah masuk -jika kalian berada di sore hari-, maka tahanlah anak-anak kalian. Sesungguhnya setan berkeliaran pada waktu itu. tatkala malam telah datang sejenak, maka lepaskanlah mereka". (HR. Bukhari Muslim)

3. Membersihkan rumah dari patung-patung, binatang yang diawetkan dan gambar-gambar yang bernyawa serta anjing. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat hal-hal di atas. Demikian juga dibersihkan dari piranti-piranti yang melalaikan, gitar, piano, seruling dan musik.

4. Memperbanyak membaca Al Qur`an dan manjadikannya sebagai dzikir harian. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian layaknya kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat Al Baqarah" (HR. Muslim)

5. Membentengi diri dengan doa-doa dan ta’awudz serta dzikir-dzikir yang disyariatkan, seperti dzikir pagi dan sore, dzikir-dzikir setelah shalat fardhu, dzikir sebelum dan sesudah bangun tidur, do’a ketika masuk dan keluar rumah, do’a ketika naik kendaraan, do’a ketika masuk dan keluar masjid, do’a ketika masuk dan keluar kamar mandi, do’a ketika melihat orang yang mandapat musibah, serta dzikir-dzikir lainnya.

Ibnul Qayyim berkata,”Sesungguhnya sihir para penyihir itu akan bekerja secara sempurna bila mengenai hati yang lemah, jiwa-jiwa yang penuh dengan syahwat yang senanantiasa bergantung kepada hal-hal rendahan.

Oleh sebab itu, umumnya sihir banyak mengenai para wanita, anak-anak, orang-orang bodoh, orang-orang pedalaman, dan orang-orang yang lemah dalam berpegang teguh kepada agama, sikap tawakkal dan tauhid, serta orang-orang yang tidak memiliki bagian sama sekali dari dzikir-dzikir Ilahi, doa-doa, dan ta’awwudzaat nabawiyah.” (Zaadul Ma’ad 4/116)

6. Memakan tujuh butir kurma ‘ajwah setiap pagi hari. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang makan tujuh butir kurma ‘ajwah pada setiap pagi, maka racun dan sihir tidak akan mampu membahayakannya pada hari itu" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya pada Allah lah tempat kita berlindung dari segala bentuk marabahaya dan kedzaliman. (kabarmakkah.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

DPW NasDem Babel Gelar Rakorwilsus

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved