Minggu, 12 April 2026

Brotoseno Sebut Uang Rp 1,75 Miliar Itu Hadiah

Setelah menerima uang tersebut sebenarnya Brotoseno tengah berupaya mengembalikan namun keburu ditangkap Propam Mabes Polri.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
AKBP Brotoseno 

BANGAPOS.COM,  JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno, Kanit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, punya alasan tersendiri terkait uang suap Rp 1,75 miliar dari pengacara HR melalui seorang perantara bernama LMB.

Brotoseno mengaku uang itu bukan suap melainkan gratifikasi(hadiah) yang diantarkan Kompol DSY.

Baca: Angelina Sondakh Buka Suara Soal Penangkapan Kekasihnya

Setelah menerima uang tersebut sebenarnya Brotoseno tengah berupaya mengembalikan namun keburu ditangkap petugas Provoost dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Tiba-tiba uang itu diantar oleh Kompol DSY. Setelah kasak-kusuk, tahu-tahu Brotoseno dipanggil Propam. Setelah ditanya, dia mengakui menerima dan langsung menyerahkan uang itu ke Propam. Selanjutnya diproses Propam dan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," kata penasihat hukum Brotoseno, Robinson, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Baca: HRW Rilis Foto Satelit Penghancuran Rumah Orang Rohingya

Menurut Robinson, Brotoseno mengakui menerima uang itu dan sudah menyerahkan saat diperiksa oleh Propam.

Ditegaskan, uang tersebut lebih tepat disebut gratifikasi mengingat ada niat Brotoseno untuk menyerahkan kepada institusi Polri.

Baca: Obrolan Mesum Aktor Ganteng Rizky Alatas dengan Wanita Ini Tersebar

Rizky Alatas dan Adzana Bing Slamet
Rizky Alatas dan Adzana Bing Slamet

Selain itu upaya penyerahan uang gratifikasi dilakukan sebelum tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Robinson membantah pemberian uang kepadanya Brotoseno terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan Barat.

Baca: Riedl Perintahkan Skuat Garuda Tampil Ofensif Lawan Filipina

Brotoseno tercatat sebagai penyidik kasus yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut.

Dalam kasus itu Polri melakukan penahanan terhadap Brotoseno, Kompol DSY, pengacara HR, dan perantara LMB.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan pengacara HR memberi uang kepada Brotoseno Rp 1,75 miliar dan Kompol DSY Rp 150 juta untuk memperlambat pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pencetakan sawah fiktif.

Baca: Maia Estianty Pesta Mewah Bareng Duta Besar Rusia

Pencetakan sawah di Kalimantan Barat merupakan program Kementerian BUMN 2012-2014.

Penyidik menjaring Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka sejak April 2015.

Menurut Robinson, awalnya Brotoseno tak mengetahui uang yang dibawa Kompol DSY berasal dari pengacara HS.

"Komunikasi Brotoseno dengan Kompol D juga tidak ada diminta bantuan dan tidak ada obrolan soal perkara cetak sawah itu," kata Robinson.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved