Buni Yani Tersangka

Buni Yani Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Dianggap Menghasut

Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan Buni Yani 

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved