TOPIK
Buni Yani Tersangka
-
Buni Yani tak ditahan, karena pengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah 51 itu "bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
-
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Buni Yani kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
-
Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
-
"Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," ujar Aldwin.
-
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
-
"Secara proses dia tersangka, dalam 1 X 24 jam diperiksa kembali sebagai tersangka. Nanti pukul 20.00 WIB besok itu diputuskan, tahan ataukah tidak.''
-
"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucapnya.
-
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.