Buni Yani Tersangka

Tersangka Buni Yani Dikenakan Pencegahan ke Luar Negeri Namun tidak Ditahan

Buni Yani tak ditahan, karena pengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah 51 itu "bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Akhdi Martin Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). 

Kombes Awi Setiyono juga membantah tudingan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka dilakukan secara keliru.

"(Itu) sudah melalui semua proses, mulai dari kita lakukan klarifikasi korban, kita (lakukan) BAP korban, kemudian penyidik gelar perkara, panggil saksi-saksi, saksi ahli, dan kemudian terakhir ini tersangka.''

"Jadi kalau dibilang kita tidak sesuai prosedur, tahu-tahu langsung menetapkan tersangka, itu tidak benar." (BBC Indonesia/Heyder Affan)

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved