Minggu, 12 April 2026

Jelang Vonis Hakim, Bandar Narkoba Kabur Namun Berhasil Dibekuk

Nyaris tak terdengar, kabar bandar narkoba, Johan alias Amew (35), kabur dari kawalan petugas.

Editor: edwardi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT -- Nyaris tak terdengar, kabar bandar narkoba, Johan alias Amew (35), kabur dari kawalan petugas.

Pria ini nekad melompat dari mobil tahanan, lalu berlari menerobos pagar Lapas Bukitsemut Sungailiat.

Informasi ini berhasil dihimpun Bangka Pos Group, Kamis (1/12) kemarin. Kejadian bermula, saat Johan alias Amew, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bangka, beberapa bulan silam di Lingkungan Nangnung Sungailiat.

Di tangannya, polisi menemukan narkoba jenis sabu, paket 800, siap edar. Sejak itu pula, Amew, dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Bangka.

Namun seiring, waktu, proses penyidikan oleh polisi rampung dilakukan. Amew pun diserahkan ke jaksa di Kantor Kejari Sungailiat. Dia kemudian dititipkan di Lapas Narkotika di Pangkalpinang, sambil menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Pekan silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Beny Kristanto, di persidangan PN Sungailiat, menuntut Terdakwa Johan alias Amew dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Setelah tuntutan dibacakan, Amew dititipkan lagi di Lapas Narkotika di Pangkalpinang.

Hingga saatnya tiba, giliran Majelis Hakim PN Sungailiat, akan membacakan putusan. Jadwal vonis hakim pada Terdakwa Amew, Selasa (29/11) petang lalu. Terkait agenda putusan, pihak Kejari Bangka didampingi Anggota Sabhara Polres Bangka, Selasa pagi, menggunakan mobil tahanan langsung menjemput Amew di Lapas Narkotika di Pangkalpinang. Tak hanya Amew, namun tahanan narkoba lainnya, ikut dibawa ke Sungailiat.

Namun dari Pangkalpinang, mobil tahanan berisi Amew Cs, rupanya tak langsung menuju PN Sungailiat, melainkan berhenti dulu di Lapas Bukitsemut Sungailiat, untuk menjemput tahanan lainnya, kasus pidana umum, selain kasus narkoba.

Setibanya di halaman Lapas Bukitsemut Sungailiat, siang hari, pintu mobil tahanan berisi tahanan narkoba dari Lapas Narkotika Pangkalpinang ini, dibuka.

Pintu mobil dibuka karena ada tahanan dari Lapas Bukitsemut yang akan ikut naik ke dalam mobil itu, menuju PN Sungailiat. Rupanya, saat pintu mobil terbuka, Amew, langsung melompat. Dia kabur, berlari menerobos pagar halaman Lapas Bukitsemut Sungailiat.

Melihat, Amew berlari kencang, Anggota Sabhara Polres Bangka yang ditugaskan melakukan pengawalan, langsung mengejar.

Beruntung, langkah lari Amew hanya bertahan beberapa ratus meter saja. Anggota Sabhara, berhasil menangkapnya lagi dan langsung dihadirkan ke pengadilan, dalam agenda sidang putusan, petang harinya.

"Johan alias Amew adalah tangkapan kami, dan dia itu residivis. Kasusnya sudah diserahkan ke jaksa, bahkan waktuitu, tinggal vonis hakim. Namun Amew lari menjelang vonis hakim, tapi berhasil dikejar anggota Sabhara Polres Bangka yang mengawal," kata Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Johan Wahyudi, mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana, kemarin.

Mengenai larinya, Johan alias Amew, Kasi Intel Kejari Bangka, Yoga Pamungkas, Kamis siang. Sama seperti Kasat Narkoba, Kasi Intel Kejari Bangka yoga Pamungkas juga memastikan, bandar nakoba yang dimaksud langsung berhasil ditangkap kembali pada hari yang sama.

"Pihak kepolisian dan anggota kami, berhasil menangkap (Amew) kembali," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved