Liputan Khusus
Revisi UU ITE Bikin Netizen Hati-hati, Baca Ini
Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku sejak 28 November lalu
Berharap tak dikebiri
Sunandi, Admin Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) menyambut positif revisi UU ITE. Menurutnya revisi itu tidak membuat UU ITE berubah banyak dari sebelumnya.
"Media sosial kini lah payah kek ngatur e (sudah sudah mengaturnya), orang ngomong seenak jidat. Men dak de (kalau tidak ada) undang-undang, dua tahun agik (lagi) entah nek (mau) jadi ape (apa). Kadang dak etis agik lihat tokoh-tokoh negara dikate (dikomentari negatif). Semoga UU ini bisa meminimalisir tapi bukan untuk mengkebiri kebebasan berpendapat," kata Sunandi saat ditemui di tempat usahanya di Jalan Muntok, Pangkalpinang.
Sebagai admin forum yang terbilang banyak diikuti masyarakat Bangka Belitung, pria yang akrab disapa Sunan ini juga melarang member untuk membuat posting status yang berunsur SARA serta tak menjelekkan satu pihak secara berlebihan
"Kalau komen yang sedeng-sedeng bai (sedang-sedang saja) kalau gak setuju sama orang cukup didiemin, biasanya kalau di FJBB cari orang yang bisa PHP (pemberi harapan palsu) semisal barang sudah dipesan dan dibayar tapi sebulan barang belum diterima. Kalau sudah info ke kita dan kronologisnya jelas kita biarin tapi tapi kalau tiba-tiba post foto buat cari orang dan gak ada konfirmasi kita hapus karena image orang yang difoto bisa jelek juga," ujarnya.
Tak hanya itu, Sunandi juga pernah berpengalaman mendapat komentar negatif di media sosial tentang dirinya.
Namun menurutnya kebanyakan hate speech (penyebar kebencian) ini bisa diidentifikasi dari profil facebooknya seperti memiliki pertemanan dan aktifitas di media sosial yang tergolong sedikit.
Tidak ditahan
Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Dolly Gumara mengatakan revisi UU ITE membuat polisi bisa tidak menahan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun dia tetap mewanti-wanti netizen untuk tidak sewenang-wenang melakukan penghinaan di medsos.
"Di media sosial hal-hal tidak boleh seperti menghina orang, menyebarkan isu SARA, menyebarkan berita bohong, menyebarkan perasaan mengancam pada seseorang dan penipuan yang sifatnya jual beli," kata Dolly, belum lama ini.
Dia pun turut menyoroti keberadaaan revisi UU ITE yang memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk menutup akses informasi yang menyebarkan berita bohong terkait SARA dan terorisme yang menebarkan kebcncian.
"Kalau ada informasi di media sosial yang meresahkan maka kita usul ke Kominfo untuk melakukan penutupan tapi kalau ada laporan dari masyarakat dan porsinya sesuai dengan tugas kita untuk melakukan penegakkan hukum akan kita tindak apabila terdapat unsur pidana yang ada di UU ITE," jelasnya
0Dalam penangannya, Dolly menyebut sangkaan dalam revisi UU ITE diutamakan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
Beberapa langkah sederhana untuk menghentikan hate speech (yang menebar kebencian) yakni dengan memblokir pertemanan di medsos.
"Langkah ke kepolisian adalah langkah paling akhir dan bukan ada keinginan materil. Masyarakat harus menyadari dunia maya sama seperti dunia nyata ada hukumnya. Jadi berhati-hatilah ketika berinteraksi," tegas Dolly.
Di sepanjang 2016 ini di Polda Bangka Belitung terdapat satu kasus pengaduan mengenai pencemaran nama baik serta enam kasus penipuan online. Empat dari enam kasus penipuan online telah terungkap.