Rabu, 15 April 2026

Rohalba Minta Pemkab Beltim Tinjau Ketentuan BPHTB Untuk Prona Nelayan

Rohalba meminta ketentuan itu ditinjau ulang karena ada masyarakat yang mempertanyakan tingginya BPHTB itu.

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: edwardi
bangkapos.com/Dedy Qurniawan
Anggota DPRD Beltim Rohalba 

Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Anggota DPRD Belitung Timur Rohalba meminta Pemkab Beltim meninjau ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Belitung Timur.

Ketentuan itu terkait dengan program pemerintah mengenai Prona sertifikat tanah dan bangunan masyarakat nelayan.

"Dengan adanya prona masyarakat nelayan, mereka mengajukan sertifikasi lahan dan bangunan. Harapan mereka itu bisa gratis. Ternyata ada BPHTB, itu ada Perbupnya, masuk kas daerah," kata Rohalba kepada Pos Belitung, Senin (19/12/2016)

Rohalba meminta ketentuan itu ditinjau ulang karena ada masyarakat yang mempertanyakan tingginya BPHTB itu.

"Mereka mengajukan keringanan bahwa mereka masyarakat tidak mampu. Itu ada sosialisasi kemarin. Selain sosialisasi, maksud saya, coba dibicarakan, apakah ini sudah terutang, apakah bisa dicicil. Mereka kan punya hak melegalkan lahan dan bangunan mereka. Terlepas sertifikat itu memang bisa diagunkan ke bank untuk permodalan nelayan itu sendiri," beber Rohalba. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved