Rabu, 8 April 2026

Gadis Ini Dipaksa Buka Baju, Tersangka Meneranginya Pakai Senter, Endingnya Pun Begini

Tiba di Gunung Pendil, keduanya diberhentikan Muksin dan Mahfudho. Kedua korban dibawa ke Gunung Pendil Goa Putih. Dan tanpa alasan yang jelas, RA ...

IST
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, LAMONGAN -- Muksin, tersangka pencabulan yang juga dikenal pengikut ormas radikal bakal menerima ganjaran berat. Terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono saat sidang tuntutan digelar di PN Lamongan, Selasa (27/12/2016).

Muksin sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap korban gadis di bawah umur, RA (16). "Ya tadi dituntut 6 tahun,” kata Kasi Pidum, Andi Setyo Prabowo kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan pembelaan dari pengacara terdakwa, Kalono. Terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Semua keterangan saksi sudah digelar dengan beberapa kali persidangan. Terungkap, seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, RA (korban, red) bersama Andre Budi Santoso sedang melintas berboncengan naik sepeda motor menuju Sendang Paciran.

Tiba di Gunung Pendil, keduanya diberhentikan Muksin dan Mahfudho. Kedua korban dibawa ke Gunung Pendil Goa Putih. Dan tanpa alasan yang jelas, RA dan Andre dipisahkan oleh pelaku. RA dibawa paksa Muksin, sedang Andre digiring Mahfudlo ke gubuk yang tak jauh dari lokasi pertama.

Ternyata, Mahfudlo ini berlagak seperti seorang petugas, Mahfudlo ini memintai keterangan Andre soal mereka berdua dengan RA keluar berboncengan malam-malam.

Nah, Muksin membawa RA ke satu tempat yang masih di wilayah Gunung Pendil, dalihnya sama,  korban mau diperiksa alias dimintai keterangan. Dengan paksa, Muksin juga menyuruh RA memperlihatkan anggota badannya yang sensitif.

Dengan rasa ketakutan yang tak terbendung, meski semula menolak, RA akhirnya membuka bajunya dan memperlihatkannya. 

Katanya kalau tidak mau memperlihatkan akan dibawa ke kantor Lamongan.

Korban akhirnya pasrah memperlihatkannya, dan terlapor melihat dengan menggunakan alat penerangan berupa senter  berlangsung selama sekitar 20 menit. Dan tidak sampai terjadi persetubuhan.

Warga Paciran lantas marah mendengar kasus ini.

Warga pun melaporkannya ke polisi dengan didampingi Pengacara Wellem Mintarja, hingga kasusnya ke meja hijau.

Pengacara terdakwa, Kalono meyakini bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah hasil rekayasa dan fitnah.

"Saya meyakini ini adalah perbuatan fitnah," tegas Kalono.

Bahkan pihaknya bertekad akan membuktikannya pada sidang pengadilan yang cukup panjang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved