Bingung Soal PNBP, Anda Ingin Tahu Berapa Harus Dibaya? Coba Buka STNK Lihat Point Ini
Nah ditarif itu, memang masih banyak yang bingung. Tapi untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus dibayar
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung, AKP Noval Nanusa G Desky mengatakan, sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
"Nah ditarif itu, memang masih banyak yang bingung. Tapi untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus dibayar? Silahkan buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dimiliki," kata Noval kepada Posbelitung.com, Jumat (6/1/2016).
Baca: Tarif PNBP Naik Tiga Kali Lipat, Inilah Reaksi Warga Beltim Ketika Datangi Samsat
Yang dibayar, antara lain Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya TNBK.
Baca: Soal PNBP Naik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Belitung
"Dari kelima point di itu, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP nomor 60. Nah poin PKB itu tidak ada kenaikan, nah yang naik point lainnya," jelasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasat-lantas-polres-belitung-akp-noval-nanusa-g-desky_20170104_162655.jpg)