Senin, 8 Juni 2026

PPh Final di Bangka Belitung

Pekerja Kreatif Bangka Belitung Waswas Dipajak

Pekerja kreatif di Bangka Belitung mengaku terkejut pekerja seni dan influencer bisa dikenai PPh Final sebesar 22 persen.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fitriadi
Notebook LM/Sigit
Grafis panduan perubahan pajak pekerja kreatif. 

Ringkasan Berita:
  • Pajak Penghasilan Final bisa pengaruhi industri hiburan lokal.
  • Pekerja seni dan influencer bisa dikenai PPh Final sebesar 22 persen.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. 

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - “Saya tidak pernah bayar pajak,” seloroh Jack Saputra alias Jack Tugil saat dibincangi Bangka Pos pada Sabtu (6/6/2026).

Namun pekerja seni dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu segera menjelaskan bahwa pernyataannya bukan berarti menghindari kewajiban perpajakan.

Jack menyebut pajak penghasilan dari profesi sebagai Master of Ceremony (MC) biasanya dibayar event organizer (EO) atau pihak yang memakai jasanya.

“Kalau acara pemerintah biasanya langsung dipotong oleh pihak yang bersangkutan. Kalau acara lain kadang kami menerima honor bersih. Jadi soal perpajakan ini terus terang kami tidak terlalu paham karena biasanya sudah diurus oleh pihak yang mengundang atau event organizer,” ujarnya.

Penuturan ini disampaikan Jack saat disinggung tentang perubahan aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final yang disebut berubah seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

lihat fotoGrafis panduan perubahan pajak pekerja kreatif.
Grafis panduan perubahan pajak pekerja kreatif.

Salahsatu poin penting dalam aturan tersebut adalah tetap dipertahankannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

Namun, pekerja seni dan influencer tidak lagi masuk dalam kelompok tersebut. Dengan demikian, pekerja seni dan influencer bisa dikenai PPh Final sebesar 22 persen.

Jack mengaku baru mengetahui adanya perubahan pengaturan perpajakan tersebut. Dia pun terkejut mendengar persentase pajak yang dimungkin dikenakan terhadap profesinya sebagai MC.

“Kalau dengar angka 22 persen tentu terasa besar. Jujur saja pasti kaget. Kalau dapat pekerjaan MC Rp3 juta lalu dipotong cukup besar, tentu terasa karena pekerjaan seperti ini tidak setiap hari ada,” katanya.

Bekerja Mandiri

Menurut Jack, kondisi pekerja seni di daerah berbeda dengan artis nasional yang memiliki penghasilan besar dan didukung manajemen profesional.

Sebagian besar pelaku seni lokal masih bekerja secara mandiri dengan pendapatan yang tidak menentu.

“Kami ini bukan artis besar. Penghasilan masih untuk kebutuhan sehari-hari. Kadang ada pekerjaan, kadang tidak ada. Jadi kalau ada tambahan beban tentu pasti terasa,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap industri hiburan daerah. Jika biaya penyelenggaraan acara meningkat, menurutnya bukan tidak mungkin jumlah kegiatan masyarakat maupun event komersial akan berkurang.

“Kalau biaya acara naik, orang bisa berpikir ulang membuat kegiatan. Ujung-ujungnya konser berkurang, event UMKM berkurang, hiburan berkurang. Dampaknya bukan hanya ke MC, tetapi juga ke penyanyi, pemain musik, fotografer, videografer sampai pelaku UMKM yang berjualan di lokasi acara,” katanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved