Ngamuk di Kantor Dishub Bangka, Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pria ini dijerat dua pasal berlapis, setelah aksinya mengamuk melakukan pengrusakan menggunakan senjata tajam jenis parang
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- KR (42), warga Sungailiat, terancam dipenjara selama 10 tahun.
Pria ini dijerat dua pasal berlapis, setelah aksinya mengamuk melakukan pengrusakan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang di Kantor Dishub Bangka, kemarin.
Baca: Sekelompok Pria Bawa Golok ke Kantor Dishub Bangka, Satu Pria Ditahan Polisi
"KR kita tetapkan sebagai tersangka, Dia kita jerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP karena diduga keras telah melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin atau pengrusakan. Ancaman pidananya 10 tahun penjara," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian, Jumat (6/1/2017).
Baca: DKP Babel Sempat Pantau Perimping, Maryono Sebut Buat Laporan ke Gubernur
Sebelumnya disebutkan, Kawanan pria bersenjata tajam mengamuk di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Bangka, Kamis (5/1/2017).
Mereka datang karena kesal pada panitia lelang yang ada di Kantor Dishub tersebut, yang diduga tidak transparan dalam hal lelang pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Sungailiat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bawa-golok_20160129_080542.jpg)