Pembunuhan Sadis di Pulomas
Tinggalkan Banyak Harta, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi, Inilah Sebabnya
Dia yang berakrier sebagai model harus ditinggal pergi suami untuk selama-lamanya karena menjadi korban pembunuhan secara sadis
Setidaknya, dua rumah di Pulomas, termasuk tempat pembunuhan.
Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche, Mercedez Benz.
Juga MPV premium Vellfire serta mobil mini Mini Cooper, dan Jeep Wrangler.
Lalu, kepada siapa bakal diwariskan mobil dan rumah tersebut?
Tentu kepada putra dan putrinya yang masih hidup, selain Diona dan Gemma yang turut menjadi korban pembunuhan.
Merekalah menjadi ahli waris.
Namun, apakah anak dikandung Agnesya juga akan mendapatkan warisan?
Terkait masalah itu, ada jawabannya.
Berikut ini penjelasan dikutip dari klinik hukum daring, Hukumonline.com.
Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang.
Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi, ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.