Rabu, 8 April 2026

Gara-Gara Sebuah Remote Televisi, Pria ini Dipenjara 22 Tahun, Begini Ceritanya

Saat melarikan diri, Eric menjatuhkan sebuah sarung tangan di tempat itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA polisi menemukan data Eric di daftar...

BANGKAPOS.COM -- Eric Bramwell, pria asal Illinois, AS ini mungkin tak pernah menyangka akan bernasib seburuk ini.

Baca: Catat, Ini Jenis Permen Narkoba yang Harus Diwaspadai

Pria berusia 35 tahun tersebut harus mendekam 22 tahun di penjara hanya karena mencuri sebuah remote control televisi.

Baca: Cerita Putri Cantik Amien Rais Soal Doa Selama 11 Tahun yang Dikabulkan Ini Ternyata Jadi Viral

Pria ini terbukti mencuri sebuah remote control televisi pada Agustus 2015 di sebuah kompleks apartemen di Wheaton, Illinois, AS.

Baca: Aktris Ini Tampil Percaya Diri di Karpet Merah Golden Globes dengan Bulu Ketiaknya

Saat melarikan diri, Eric menjatuhkan sebuah sarung tangan di tempat itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA polisi menemukan data Eric di daftar para residivis.

Harian Chicago Tribune mengabarkan, setelah ditangkap dan disidangkan, pada November tahun lalu Eric dinyatakan bersalah.

Baca: Kisah Mistis Rumpun Bambu di Klaten, Sri Lestari Sang Pemilik Cari Penebang Pohon Pemberani

Dan dalam persidangan, Eric terbukti pernah melakukan pencurian remote control dan televisi di berbagai apartemen di Illinois.

Baca: Benarkah Dewi Perssik Menggantung Perasaan Sang Manajer? Ini Dia Penjelasannya

Pekan lalu dalam pembacaan amar putusannya, jaksa penuntut Robert Berlin mengatakan, Eric sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

"Meski yang dicurinya hanya benda biasa, tetapi hal ini menunjukkan (Eric) Bramwell tak menghormati hukum," ujar Berlin.

"Dia mengambil apa yang diinginkannya berulang kali dan berharap bisa menghindar dari konsekuensinya," tambah Berlin.

Berlin melanjutkan, melihat dari sejarah kejahatannya yang panjang maka Eric Bramwell layak mendapat hukuman penjara 30 tahun.

Hakim Robert Miller akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun untuk Eric Bramwell dan dia baru bisa bebas bersyarat jika sudah menjalani separuh masa hukumannya.

Menurut catatan pengadilan, pada November lalu pengadilan juga menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan kepada Eric karena menggunakan kata-kata kasar di persidangan. (kompas.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved