Sabtu, 25 April 2026

Operasi Tangkap Tangan KPK

Penyuap Patrialis Akbar Punya 20 Perusahaan Impor Daging, Inilah Orangnya

Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Basuki Hariman melalui perantara bernama Kamaludin.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap 11 orang termasuk hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus suap atas perkara gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Basuki Hariman melalui perantara bernama Kamaludin.

Baca: Hakim MK Patrialis Akbar Ditangkap Bersama Cewek di Hotel Esek-esek

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Basuki sekaligus pemilik 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging berkepentingan agar judicial review itu lolos pada Mahkamah Konstitusi.

Untuk meloloskan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki diduga menyuap Patrialis berkali-kali.

Yang terakhir, Basuki diketahui memberi Patrialis uang sebesar 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. 

Kasus Mantan Presiden PKS

Basuki bukan hanya kali ini berurusan dengan komisi antirasuah itu.

Sebelumnya, dia juga harus berurusan karena mantan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Suripto.

Baca: Lika-liku Hidup Patrialis Akbar Sebelum Ditangkap KPK, Keluarga Berada Hingga Jadi Sopir Angkot

Suripto ikut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan kuota impor daging sapi karena dianggap tahu seputar kasus yang menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan majalah Tempo menyebut, Suripto ikut berperan dalam bisnis impor daging sapi, khususnya yang berkaitan dengan Basuki.

Menurut pemberitaan Tempo, Basuki yang mengimpor daging dengan bendera CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu memanfaatkan kedekatannya dengan Suripto untuk menekan pejabat Kementerian Pertanian.

KPK Bidik Patrialis Akbar Sejak 6 Bulan Lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membidik kasus Patrialis Akbar sejak enam bulan terakhir ini, sampai akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ditangkap.

"OTT ini sudah dilakukan selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KPKBasaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017) malam, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Inilah Sosok Patrialis Akbar Hakim MK yang Terjaring Operasi KPK

Basaria Panjaitan melanjutkan, penangkapan Patrialis Akbar dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved