Kamis, 11 Juni 2026

AKBP Brotoseno Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Ini Kasus yang Membelitnya

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno, didakwa menerima hadiah atau janji

Tayang:
Editor: Alza Munzi
solo.tribunnews.com
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno. 

Pertama, dalam kurun 18-21 Oktober 2016 bertempat di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 miliar.

Kedua, transaksi terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan.

Uang tersebut diterima Brotoseno melalui Dedy.

Dedy juga mendapatkan komisi.

Pada pemberian pertama, Dedy menerima Rp 100 juta dari Brotoseno, dan pemberian kedua sebesar Rp 50 juta.

Brotoseno menyimpan uang tersebut di rumahnya di Kompleks Diskum AD Jalan Cakrawijaya V Blok Y Nomor 7 RT 005 RW 012 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, pada pertengahan November 2016, Brotosenoditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dedy, Harris, dan Lexi juga ikut dibawa tim saber pungli di tempat terpisah.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri, mereka berempat diperiksa oleh tim pengamanan internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dari tangan Brotoseno, polisi menyita Rp1.748.800.000 yang merupakan sisa dari total uang yang diberikan.

Sementara itu, dari Dedy, polisi menyita Rp 150 juta.

Sedangkan dari tangan Lexi, disita uang sebesar Rp 1,1 miliar yang merupakan sisa uang yang ditransfer Harris.

Atas perbuatannya, Brotoseno dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved