Selasa, 21 April 2026

Nelayan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Dapat Asuransi Rp 200 Juta

Asuransi itu dibentuk oleh pemerintah untuk memberi ketenangan bagi nelayan selama menjalankan profesinya,

Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Program asuransi nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, merupakan suatu program pemerintah yang baru berjalan selama satu tahun belakang.

Asuransi itu dibentuk oleh pemerintah untuk memberi ketenangan bagi nelayan selama menjalankan profesinya, dan kehidupan nelayan menjadi tetap terjamin.

Jika nelayan kecil mengikuti asuransi ini, terbilang tidak akan rugi. Selain pemerintah dengan menggunakan APBN mensubsidi selama satu tahun, yang harus dibayarkan kepada perusahaan setelah satu tahun berjalan sangat kecil.

Diibaratkan jika nelayan tersebut meninggal dunia karena kecelakaan, maka akan mendapatkan kompensasi dari asuransi tersebut sebesar Rp 200 juta.

"Itu nanti diterima oleh ahli waris. Tapi kalau hanya meninggal dunia, tidak terjadi kecelakaan kerja dapat Rp 160 juta," kata Kasi Kelembagaan dan Sumber Daya Nelaya, DKP Kabupaten Belitung, Ade Winarto kepada Posbelitung.com, Jumat (3/2/2017).

Namun jika nelayan tersebut mengalami cacat tetap, maka pihak asuransi akan menanggung pengobatan sepenuhnya, dengan menghitung cacat dibagian anggota tubuh.

"Tapi maksimalnya Rp 100 juta. Lebih dari itu biaya pengobatan ditanggung pribadi. Tapi kalau untuk kecelakaan kerja, itu sistemnya klaim maksimal hingga Rp 40 juta. Tetapi untuk transportasi tidak ditanggung," bebernya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved