Jumat, 17 April 2026

Majelis Kehormatan MK: Patrialis Akbar Lakukan Pelanggaran Berat

MKMK akan mengirimkan rekomendasi kepada Ketua MK perihal pemberhentian sementara Patrialis Akbar dari hakim konstitusi.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Sukma Violeta dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Baca: Sebelum Ditangkap, Patrialis Akbar Sudah Terima Uang Suap

Sidang tersebut digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan Hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma.

Sukma mengatakan, setelah menggelar pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK akan mengirimkan rekomendasi kepada Ketua MK Arief Hidayat perihal pemberhentian sementara.

Baca: Ternyata Ini Pekerjaan Sebenarnya Anggita Janda Cantik yang Terjaring Bersama Patrialis

Rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika rekomendasi tersebut disetujui, maka Presiden mengirimkan surat kembali kepada ketua MK dan diteruskan kepada MKMK.

Setelah itu, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. 

"Kami berusaha patuh pada ketentuan, yakni peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata dia.

Baca: Mahfud MD: Gaji Sudah Tinggi, Kalau Benar Patrialis Terima Suap Dia Orang Rakus

Sementara itu, anggota MKMK As'ad Said Ali menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK."

"Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved