Senin, 18 Mei 2026

Tiga Napi Korupsi Pelesiran Keluar Penjara Begini Modus Mereka

Tiga narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin terbukti menyalahgunakan izin keluar lapas dan memanfaatkannya untuk pelesiran.

Tayang:
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dibawa penyidik ke dalam Gedung KPK, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementrian Kehutanan. 

Hal serupa juga dilakukan oleh Rahmat Yasin yang sempat meminta izin keluar lapas.

Namun, Molyanto tak menjelaskan izin apa yang diberikan oleh pihak lapas kepada mantan Bupati Bogor itu.

"Rahmat Yasin juga sama, karena lalai pengawalannya nanti kita sedang kaji untuk dia. Pengeluarannya sekali pada 15 Desember 2016. Itu juga memanfaatkan ketidaksipilinan pengawal. Dia sempat (mampir) ke daerah Antapani," ungkapnya.

Baca: Luis Milla Suka Gaya Permainan Beberapa Pemain Indonesia

Bukti-bukti tersebut diperolah Molyanto setelah pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir.

Tim investigasi itu terdiri dari tujuh orang. Molyanto bertugas sebagai ketua tim investigasi.

"Total yang diperiksa ada 23 orang terdiri dari 19 pegawai empat napi," ujarnya.

Baca: Ketahuan Selingkuh, Mahasiswi Berdarah-darah Ditonjok Pacar Berusia 56 Tahun

Enam petugas lapas telah terbukti terlibat membantu tiga terpidana tersebut pelesiran.

Mereka terancam sanksi dipindahtugaskan dari Lapas Sukamiskin.

Sementara Anggoro Widjojo dan Romi Herton telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Untuk Rahmat Yasin (sanksi) dalam waktu yang tidak terlalu lama diputuskan. Mungkin dipindah mungkin tidak. Sedang dipertimbangkan," katanya. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved