Senin, 13 April 2026

Breaking News

Nelayan Rebo Tak Sudi ada KIP Parkir di Pantai, Apalagi Menambang

KIP hanya sekedar parkir pun, nelayan tak mengijinkannya. Terlebih, ketika pergeseran KIP berlindung ke perairan ini,

Editor: Hendra
Bangkapos/Fery Laskari
Nelayan Desa Rebo Sungailiat menolak keberadaan kapal isap pertambangan (KIP) berada di perairan mereka. Tampak nelayan saat bertemu dengan Perwakilan PT Timah Tbk, Camat Sungailiaf, Kades Rebo dan Kapolsek Sungailiat, Senjn (13/2/2017) petang. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Rupanya, tekad para nelayan Desa Rebo Sungailiat menolak keberadaan kapal isap di perairan mereka, sudah bulat.

Bahkan, walau KIP hanya sekedar parkir pun, nelayan tak mengijinkannya. Terlebih, ketika pergeseran KIP berlindung ke perairan ini, diduga telah menabrak sejumlah jaring nelayan lokal.

Nelayan juga menyebutkan, tempat parkir lima kapal isap tadi, merupakan areal tangkap mereka.

Baca: Kapal Isap Diberi Tenggat Waktu Dua Hari Hengkang dari Pantai Rebo

"Masyarakat. bilang tidak, karena mereka cari udang, kepiting disitu. Kemarin ada jaring yang ditabrak KIP, pagi ini malah kena lagi jaring. Pikirkan nasib nelayan," pinta Asiaw, nelayan Rebo, saat pertemuan, Senin (13/2/2017).

Menurut Asiaw, PT Timah dan Mitra PT Timah, selaku pemilik kapal isap tadi, harusnya menghormati aspirasi nelayan.

Baca: Astaga! ABG Kepergok Polisi Lagi Indehoi Diatas Sepeda Motor, Begini Awal Kenalnya

Apalagi nelayan Rebo, sehari sebelumnya sudah memberikan tenggang waktu 1x24 jam agar kapal itu pergi.

"Sebenarnya nelayan sudah berikan tenggang waktu. Perjanjinnya kan sampe sore nanti (Senin (13/2/2017) Pukul 19.00)," katanya.

Baca: Allah Lebih Sayang Mbak Putri, Derita Gadis Cantik Asal Cilacap, Asli Ceritanya Bikin Nangis

Asiaw juga menyesalkan, jawaban PT Timah soal permohonan ganti rugi nelayan karena kapal ini diduga menabrak jaring nelayan.

Baca: Mengerikan, Wanita Ini Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung Setelah Ketahuan Selingkuhi Suami Orang

Ganti rugi tak langsung dipenuhi. Alasan PT Timah, ganti rugi harus melewati prosedur (SOP), berita acara (BAP) yang jelas, setelah itu baru uang atau barang bisa dicairkan.

"Padahal kapal isap masuk kesini, ke Rebo kan tidak pake SOP. Maka nelayan kami yang jaringnya rusak seharussnya dibayar langsung, tanpa SOP juga dong," tambah Asiaw, memastikan, nelayan tetap menolak keberadaan KIP, walau hanya sekedar parkir.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved