Minggu, 12 April 2026

Fahri Hamzah: Kasus Ahok, Interpelasi Lebih Cocok Ketimbang Hak Angket

Fahri Hamzah menilai sebaiknya DPR mengajukan hak interpelasi ketimbang hak angket terkait status Gubernur DKI Ahok.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sebaiknya DPR mengajukan hak interpelasi ketimbang hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok kini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Pemerintah akan meminta saran kepada Mahkamah Agung sebelum memutuskan status Gubernur Ahok.  

Baca: ACTA Gugat Jokowi karena Tak Berhentikan Ahok

Menurut Fahri pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu alasan tak memberhentikan sementara Ahok, dan malah mengaktifkannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kepres (Keputusan Presiden) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu, jadi interpelasi, lebih cocok penggunaanya ketimbang hak angket. Kalau bisa Presiden (Jokowi) datang sendiri menjelaskan ke DPR," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Baca: DPR Galang Hak Angket Jika Jokowi tak Berhentikan Ahok

Fahri mengatakan, di atas kertas sudah jelas sekali ketentuan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

Hal itu berkaca pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa kepala daerah yang juga diberhentikan karena berstatus terdakwa.

"Presiden harus menjelaskan itu. Biasanya diwakili menteri, sebaiknya Presiden karena ini interpelasi, Presiden biarkan datang sendiri, sebab ini isu keberpihakan Presiden terhadap Basuki ini kuat sekali," ucap Fahri.

Baca: Dana Kampanye Ahok-Djarot di Pilkada DKI Rp 60,1 Miliar

Fahri menilai, jika Presiden tak bicara terkait keputusannya yang tak memberhentikan Ahok, dugaan masyarakat akan keberpihakan Jokowi kepada Ahok semakin kuat.

"Semua kok exceptional kalau sudah terkait Basuki. Di KPKexceptional, padahal sudah ada temuan BPK. Sumber Waras juga. Kasus kemarin (penistaan agama) juga harus didemo besar-besaran dulu baru disikapi. Ini ada apa," lanjut Fahri.

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Baca: Hak Angket Ahok Bakal Senasib dengan Hak Angket Penyadapan SBY

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved