PNS Cantik Pesta Sabu Bareng Sekda Tanggamus, kerabat Mukhlis: Puas Kamu Ya!
Bahkan bukan hanya perempuan berseragam PNS yang kesal dengan Oktarika, kerabat perempuan Mukhlis lainnya tiba-tiba ikut geram dan menunjuk-nunjuk...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Persidangan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Pemprov) dan Doni Lesmana (wiraswasta) terkait penyalahgunaan zat psikotrapika yang digelar di ruang melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/02/2017) diwarnai insiden.
Baca: Ceritanya Bikin Emosi, 50 Siswi Disuruh Buka Celana Dalam Lalu Diraba Oknum Guru Honorer
Seusai sidang dengan agenda dakwaan, dua perempuan yang merupakan kerabat Mukhlis Basri sempat kesal dengan terdakwa Oktarika.
Baca: Ramalan Mbah Mijan Soal Ahmad Dhani Meleset, Netizen Bilang Ini Sebabnya
Bahkan dua perempuan tersebut sempat menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika.
Baca: Balada Cinta, Sosok Misterius Kak Ema dalam Percakapan Diduga Rizieq-Firza Mulai Terungkap
“Awas kamu! Awas kamu ya, inget muka gua,” ujar perempuan kerabat Mukhlis yang mengenakan seragam PNS yang diketahui merupakan mantu dari Mukhlis Basri.
Bahkan bukan hanya perempuan berseragam PNS yang kesal dengan Oktarika, kerabat perempuan Mukhlis lainnya tiba-tiba ikut geram dan menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika yang sedang berjalan ke luar halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca: Kesempatan di Kereta Sepi, Dua Sejoli Ini Mesum di Gerbong Kereta Hingga Basah di Celana
“Puas kamu ya! Awas kamu ya,” kata kerabat Mukhlis yang mengenakan baju pink tersebut.
Diketahui jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muklis Basri bersama Oktarika PNS Provinsi Lampung, anggota DPRD Tanggamus bernama Nurul Irsan, serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua kamar di hotel Emersia, pada 23 Januari 2016.
Mereka ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan milik Oktarika seorang PNS Provinsi Lampung.
Dari pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan Mukhlis Oktarika, dan Doni Lesmana, untuk dilanjutkan perkaranya sedangkan untuk Edi Yusuf, dan Nurul Irsan, dilepas karena tidak cukup bukti.
Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, BNN Lampung kemudian merekomendasikan ketiga tersangka untuk direhabilitasi sesuai hasil assesment.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pns-cantik-yang-diduga-bersama-sekda-tanggamus-di-hotel_20170222_072306.jpg)