Rabu, 13 Mei 2026

Mau Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya

(BPJSK menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, dan kredit konstruksi.

Tayang:
Editor: fitriadi
net
Ilustrasi 

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR ditambah 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.

Lihat video ini:

Fasilitas KPR DP 1 Persen

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Kali ini, programnya adalah fasilitas untuk kredit pemilikan rumah (KPR), serta pembiayaan bagi pengembang.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) serta pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Program MLT ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, maka maksimal pemberian KPR dan PUMP bagi MBR sampai sebesar 99 persen dari harga rumah.

Artinya, penerima fasilitas cukup merogoh uang muka atau down payment (DP) sebesar satu persen dari harga rumah.

Sedangkan bagi pekerja kategori non-MBR, fasilitas KPR yang diberikan maksimal sebesar 95 persen dari harga rumah yang maksimal sebesar Rp 500 juta. Dengan kata lain, DP yang dibutuhkan yaitu lima persen dari harga rumah.

"Adapun fasilitas PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015," imbuh Agus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved